Berita  

Satres Narkoba Polres Muba Amankan Dua Warga Pali Diduga Pengedar Narkotika Sabu di Desa Lubuk Bintialo

MUBA, IB – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkotika dalam waktu yang nyaris berdekatan. Keduanya diringkus di lokasi berbeda namun masih dalam satu desa, yakni Dusun V, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Senin, (26/5/2025) yang lalu.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang pria berinisial FI (57), warga Kabupaten PALI, diamankan di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu seberat total 60 gram, timbangan digital, dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan serta mengemas narkotika jenis sabu.

Tak berselang lama, tepatnya pukul 14.30 WIB, tim kembali bergerak menuju kontrakan lain yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Di sana, seorang perempuan berinisial HI (44), juga asal PALI, ikut diringkus setelah ditemukan menyimpan 19 paket sabu seberat 6,56 gram. Selain itu, turut diamankan satu wadah plastik berlakban, pipet, bra yang dijadikan tempat penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp1,25 juta.

Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH, MH, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, S.I.K, MH, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan kedua pengedar tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Dalam satu hari, dua pelaku berhasil diamankan dalam satu wilayah. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak lagi mengenal batas tempat maupun waktu. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” terang IPTU Budi kepada media pada Minggu, 1 Juni 2025.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Muba dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat, hingga seumur hidup.

Lebih lanjut, IPTU Budi menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Bila ada informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika, segera laporkan. Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba. Kami pastikan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain, bahwa upaya penegakan hukum terhadap narkotika di Kabupaten Muba terus berjalan tanpa kompromi.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *