MUBA, INDONESIABERSATU.ID– Sebuah truk tangki Mitsubishi Fuso BG 8631 JH, bermuatan penuh minyak solar ilegal hasil sulingan, terpergok melenggang bebas dari Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sabtu, 12 Juli 2025.
Yang mengejutkan, sang sopir, Toyan, tanpa ragu menyebut nama seorang oknum anggota Reskrim Polres Muba, Prio Budi, sebagai koordinator utama di balik operasi gelap ini. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan tamparan keras bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Saat diinterogasi tim di lapangan, Toyan membeberkan detail mengejutkan: sebuah grup WhatsApp bernama “Lintas Gaza” menjadi kanal komunikasi utama untuk melancarkan pergerakan armada-armada minyak ilegal ini. “Untuk laporan keberangkatan dan memperlancar aktivitas,” ungkap Toyan.
Pengakuan yang lebih mencengangkan, aktivitas ini disebutnya sudah berlangsung “dua tahunan” di bawah koordinasi Prio Budi. Minyak haram tersebut, menurut Toyan, siap didistribusikan hingga ke Lampung.
Dugaan kuat adanya “bekingan” oknum aparat penegak hukum dalam sindikat minyak ilegal ini bukan hanya menimbulkan kerugian negara yang fantastis, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam memberantas kejahatan.
Konfirmasi yang Bungkam
Demi menjunjung prinsip keberimbangan berita, tim liputan berupaya keras mengonfirmasi dugaan serius ini kepada Prio Budi melalui pesan WhatsApp ke nomor 0852-6926-XXXX. Namun, hingga berita ini diterbitkan, hanya kebisuan yang kami dapatkan. Tidak ada respons, tidak ada klarifikasi. Keheningan ini justru memperkuat tanda tanya besar di benak publik.
Jerat Hukum dan Desakan Publik
Aktivitas ilegal ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terutama:
- Pasal 53 huruf d: Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda Rp40 miliar bagi pelaku pengangkutan tanpa izin.
- Pasal 53 huruf b: Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp50 miliar bagi pelaku pengolahan (penyulingan) tanpa izin.
Lebih dari itu, jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menanti:
- Pasal 415 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Potensi pidana penjara hingga 7 tahun jika terbukti menggelapkan atau membantu penggelapan.
- Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Jabatan): Potensi pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi/orang lain.
Ini juga merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kode Etik Profesi Polri, yang berujung pada sanksi disipliner hingga pemecatan.
Publik tak lagi bisa diam. Bola panas kini berada di tangan Polres Musi Banyuasin dan Polda Sumatera Selatan. Masyarakat menuntut tindakan cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pemberantasan tuntas sindikat minyak ilegal ini, terutama pembersihan oknum-oknum yang diduga menjadi “payung” pelindungnya, adalah harga mati demi mengembalikan integritas dan kehormatan Bhayangkara di mata rakyat. Sudah terlalu lama praktik haram ini merajalela.
(TIM)