MUBA, INDONESIABERSATU.ID – Ketegasan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya membuahkan hasil dramatis. Seorang pemuda, Deni Saputra Utama (22), kini harus mempertanggungjawabkan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal, setelah penangkapannya berawal dari insiden keributan di kawasan Simpang Tungkal pada Sabtu (27/9) siang.
Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini mencegah potensi aksi kriminal yang lebih besar.
“Awalnya kami mendapat laporan keributan. Ketika anggota mengamankan pelaku, kami menemukan sebilah pisau tersembunyi di pinggangnya—sebuah isyarat bahwa pelaku ini berbahaya,” tegas IPDA Candra.
Senpi dan Amunisi Ditemukan di Bawah Kasur
Penyelidikan mendalam membawa polisi ke rumah Deni. Hasil penggeledahan mengejutkan petugas: satu pucuk senpi rakitan laras pendek yang siap ditembakkan, lengkap dengan satu butir amunisi aktif dan dua selongsong kosong, ditemukan tersimpan rapi di bawah kasur pelaku.
Barang bukti yang diamankan adalah bukti nyata keseriusan Polsek Tungkal Jaya dalam menjaga keamanan wilayah. Pelaku mengakui senpi tersebut ia dapatkan saat bekerja di bengkel las.
Ancaman Paling Tegas: Hukuman Penjara Seumur Hidup!
Deni Saputra Utama kini resmi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
“Ancaman hukuman untuk perbuatan ini adalah PENJARA SEUMUR HIDUP atau maksimal 20 tahun. Ini adalah peringatan keras bagi siapapun yang berani menyimpan atau memperdagangkan senjata ilegal. Kami akan tindak tegas tanpa kompromi,” tutup IPDA Candra Irawan.
Pelaku dan seluruh barang bukti berbahaya kini diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut. (Red)