MUBA, Indonesiabersatu.id – Nasib nahas menimpa seorang sopir truk, M. Iqbal Ramdhani, yang sedang memperbaiki ban bocor di Jalan Lintas Palembang – Jambi. Niat tulus seorang pelaku berpura-pura membantu berujung pada aksi kejam Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) oleh empat orang. Namun, aksi kriminalitas ini tidak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Babat Supat, Polres Muba, berhasil menciduk dua dari empat pelaku yang terlibat dalam perampokan sadis tersebut.
Dua tersangka yang berhasil dibekuk adalah M. Jeri (28) dan Andriko (28), keduanya warga Desa Letang, Kecamatan Babat Supat.
Kejadian bermula pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 06.07 WIB, di Dusun VII Desa Letang. Korban, M. Iqbal Ramdhani, sopir asal Cianjur, Jawa Barat, sedang fokus memperbaiki ban depan kiri kendaraannya yang bocor.
Saat itulah, seorang pelaku menghampiri dan berpura-pura menawarkan bantuan. Hanya berselang sesaat, tiga rekan pelaku lainnya muncul, dan tanpa basa-basi, komplotan ini langsung melancarkan aksi kekerasan dan perampokan.
- Dua pelaku menggasak 70 liter solar (dua jeriken @ 35 liter) dari tangki truk.
- Seorang pelaku mengambil dongkrak dan pipa besi panjang 1,5 meter.
- Pelaku lainnya yang lebih brutal, memukul tangan kiri korban menggunakan kunci roda.
Tak hanya itu, komplotan ini juga membawa kabur uang tunai Rp1.200.000, 50 kg beras, dan satu setel pakaian. Setelah melumpuhkan korban, para pelaku melarikan diri ke arah perkebunan sawit, meninggalkan korban dengan kerugian total mencapai Rp3.520.000 dan luka akibat pemukulan.
Korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Babat Supat. Menanggapi laporan tersebut, tim Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Frans Jumaidi langsung melakukan penyelidikan intensif.
Kurang dari dua minggu, pada Selasa, 11 November 2025, hasil kerja keras polisi membuahkan hasil:
- Pukul 17.30 WIB: Tersangka M. Jeri berhasil diamankan saat tengah bersantai di sebuah café pinggir Jalan Lintas Palembang – Jambi, Desa Letang.
- Pukul 18.30 WIB (Maghrib): Berdasarkan pengembangan kasus, tim kembali meringkus tersangka Andriko saat sedang memuat buah sawit di Dusun III Desa Suka Maju.
“Betul, sudah kita tahan dan saat ini dalam proses pemeriksaan terhadap para pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean mewakili Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah Barang Bukti yang digunakan, yaitu satu buah dongkrak, satu buah kunci roda, dan satu pipa besi panjang 1,5 meter.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (Red)













