PALEMBANG, Indonesiabersatu.id – Sorotan tajam kembali tertuju ke Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB terkait pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, periode 2016-2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam rilis resmi Rabu (2/7/2025), menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 dan Jo. Nomor: PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025.
Empat tersangka yang ditetapkan adalah:
RY, Kepala Cabang PT. MB, AN, Mantan Gubernur Sumsel, EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra BGS dan AT, Direktur PT. MB.
“Keempatnya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP, maka status mereka ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Vanny.
Penahanan dan Cegah Lari
Tersangka RY langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang hingga 21 Juli 2025. Sementara itu, AN dan EH diketahui merupakan terpidana dalam perkara lain, sedangkan AT tidak memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri dan kini telah dicekal.
Modus: Cagar Budaya Hilang, Uang Mengalir, Kontrak Menyimpang
Dugaan korupsi bermula dari proyek pemanfaatan lahan untuk mendukung Asian Games 2018. Pasar Cinde ditargetkan untuk pengembangan dengan skema BGS. Namun, proses pengadaan tidak sesuai aturan. Bahkan, kontrak yang diteken dianggap cacat hukum karena tidak sesuai regulasi.
Akibatnya, bangunan Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya pun lenyap. Selain itu, ditemukan aliran dana mencurigakan dari pihak mitra kepada pejabat sebagai kompensasi pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Panitia pengadaan menunjuk mitra yang tidak memenuhi kualifikasi. Kontrak yang ditandatangani cacat hukum dan merugikan negara, termasuk menyebabkan hilangnya cagar budaya,” jelas Vanny.
Upaya Halangi Penyidikan: Rp17 Miliar dan Aktor Pengganti
Tak hanya itu, Kejati juga mengantongi bukti berupa chatting elektronik yang mengindikasikan adanya upaya penghalangan penyidikan (obstruction of justice). Terungkap rencana “pasang badan” dengan imbalan hingga Rp17 miliar, dan bahkan pencarian aktor pengganti untuk dijadikan tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan para tersangka juga dijerat pasal penghalangan penyidikan,” tegas Vanny.
Jerat Hukum dan Potensi Tersangka Baru
Keempat tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor
Alternatif: Pasal 13 UU Tipikor
Saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan tidak berhenti di sini. Tim akan menindaklanjuti setiap bukti keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban pidana,” tutup Vanny.”(Red)”