Baturaja IB-Dua oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), inisial F dan AK, dilaporkan ke Mapolres OKU Senin (04/02/24) dini hari, sekitar pukul 01.00 wib.
Keduanya dilaporkan atas dugaan menerima suap sebesar Rp1,340 Miliar dengan menjanjikan seorang calon legislatif (caleg) bisa lolos menjadi anggota DPRD setempat.
Awal ini terungkap tatkala kedua oknum komisioner tersebut berada di kediaman caleg yang diiming-imingi janji tersebut, sekitar pukul 22.00 wib.
Mereka sempat bermusyawarah untuk menuntaskan persoalan tersebut beberapa jam sebelum keduanya dibawa ke Mapolres.
Adapun caleg yang merasa dirugikan itu adalah Mirsawati, caleg nomor urut 3 asal PAN dari daerah pemilihan (dapil 1) Baturaja Timur.
Angga, anak dari Mirsawati menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan uang sebanyak Rp1,340 miliar dengan iming-iming memperoleh sebanyak 4.000 suara di dapil 1 Baturaja Timur.
Uang yang dikeluarkan tersebut diserahkan secara bertahap melalui perantara atau orang suruhan F.
“Uang ini kami serahkan sebelum pelaksanaan Pileg. Itu diserahkan bertahap kepada utusannya bernama Arya, atas perintah F. Dengan asumsi Rp300 per kepala untuk 4.000 suara,” beber Angga tadi malam.
Sebagai Caleg yang baru pertama ikut kontestasi Pemilu, pihak keluarga Mirsawati merasa dipermainkan oleh kedua oknum komisioner tersebut. Ini lantaran suara yang masuk sangat jauh dari yang dijanjikan.
Jajaran DPD PAN OKU tak tinggal diam dengan persoalan yang menimpa kadernya. Oleh karenanya, beberapa fungsionaris DPD PAN OKU akhirnya membawa persoalan tersebut ke pihak yang berwajib atas dasar dugaan menerima suap.
Kedua oknum komisioner tersebut tak mampu berbicara banyak saat berhadapan dengan keluarga Mirsawati dan beberapa pengurus DPD PAN OKU saat berada di kediamannya tadi malam itu.
Bahkan satu diantaranya sempat melarang wartawan untuk mendokumentasikan pertemuan malam itu. Hingga berita ini ditulis, keduanya masih berada di Mapolres OKU. (Ak87/tim)