MUBA, IB – Tabir gelap aktivitas illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin kembali tersingkap. Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, menjadi sorotan setelah terendus adanya puluhan sumur minyak ilegal yang beroperasi secara masif dan tertutup, Jumat (13/02/2026).
Temuan ini mencuat saat tim gabungan media melakukan investigasi lapangan dan mencegat sebuah mobil Grand Max hitam tanpa pelat nomor yang melaju dari arah kawasan hutan. Kendaraan tersebut diduga kuat mengangkut minyak mentah hasil penyulingan ilegal dalam jumlah besar.
Pengakuan Sopir: “Dari Lahan Rudi”
Dalam wawancara singkat, sopir yang enggan disebutkan namanya mengakui minyak yang dibawanya berasal dari lahan milik seorang warga setempat.
“Minyak mentah, Kak. Dari lahan Rudi, Keban I,” ujarnya singkat dengan nada tergesa.
Pernyataan itu memperkuat dugaan publik mengenai sosok yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan tempat aktivitas ilegal berlangsung. Nama Rudi kini menjadi perhatian, lantaran diduga memfasilitasi operasional sumur-sumur tak berizin di wilayah tersebut.
Akses Tertutup, Portal Dijaga Ketat
Investigasi di lapangan juga menemukan fakta mencengangkan. Lokasi sumur disebut tidak jauh dari akses utama, namun terdapat portal penjagaan ketat yang membatasi keluar-masuk kendaraan dan orang.
“Dak jauh masuk ke dalam, tapi kayaknya idak biso masuk bebas ke sana. Soalnya dijaga ketat di portal depan,” ungkap sopir tersebut.
Keberadaan sistem portal dan penjagaan ini mengindikasikan aktivitas yang terorganisir, bukan praktik sporadis. Pengamanan berlapis tersebut menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin aktivitas berskala puluhan sumur dapat berjalan tanpa terdeteksi atau ditindak?
Sorotan Tajam untuk Aparat Penegak Hukum
Publik kini menyoroti peran aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Aktivitas pengeboran minyak ilegal bukan persoalan baru di Musi Banyuasin. Namun, ketika praktik ini terus berulang dengan pola yang semakin rapi dan terproteksi, muncul dugaan kuat adanya pembiaran sistemik.
Sebagai wilayah yang berada dalam yurisdiksi Polda Sumatera Selatan dan Polres Musi Banyuasin, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal seharusnya menjadi prioritas.
Apalagi, praktik illegal drilling tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, memicu kebakaran, serta menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan migas.
Sejumlah kalangan menilai, jika benar terdapat portal penjagaan dan distribusi minyak secara terbuka menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor, maka mustahil aktivitas tersebut luput dari pantauan aparat dalam jangka panjang.
“Ini bukan lagi persoalan satu-dua sumur liar. Jika ada puluhan titik dan pengamanan khusus, publik berhak bertanya: di mana fungsi pengawasan?” ujar salah satu aktivis setempat.
Desakan Penindakan Tegas
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan transparan dari aparat. Penelusuran terhadap dugaan keterlibatan pemilik lahan bernama Rudi harus dilakukan secara profesional dan terbuka, tanpa tebang pilih.
Lebih jauh, aparat juga dituntut menjawab kecurigaan publik terkait dugaan pembiaran. Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.
Praktik illegal drilling bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah kejahatan terhadap sumber daya alam, lingkungan hidup, dan hak negara atas kekayaan yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kini, sorotan tertuju pada langkah berikutnya, akankah aparat membongkar jaringan ini hingga ke akar, atau justru kembali membiarkan bara api di bawah tanah Musi Banyuasin terus menyala tanpa kendali? (Tim Liputan)













