MUBA, INDONESIABERSATU.ID – Kebakaran kembali melanda kawasan pengeboran minyak ilegal di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli Estate Tanjung Dalam, Divisi Kobra 1 Blok I 28, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pintu Air 7, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), pada Minggu dinihari waktu subuh (5/10/2025).
Peristiwa ini kembali menyingkap bahaya laten aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang kian marak di kawasan tersebut. Selain merusak lingkungan, praktik ilegal ini juga terus menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan warga dan pekerja lapangan.
Menurut informasi yang dihimpun, sumber api diduga berasal dari sumur minyak ilegal milik warga Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, berinisial DNA. Kejadian ini juga merupakan kejadian yang kedua kalinya Sumur minyak ilegal milik DNA sebelumnya terbakar juga
pada hari Rabu 30 Juli 2025 yang lalu pada lokasi yang sama, namun DNA terlihat licin dari jeratan hukum, proses hukum di Polsek Keluang dan Polres Muba belum jelas.
Berdasarkan keterangan warga yang berada di lokasi, Sudir membenarkan kejadian tersebut. Ia menuturkan bahwa kobaran api muncul tiba-tiba dan dengan cepat membesar, menyambar area sekitar sumur minyak DNA yang dikenal dengan sebutan “sumur 06”.
“Benar Kak, ada kebakaran di sumur minyak milik DNA yang bisa disebut sumur 06. Apinya besar sekali, asapnya hitam pekat dan kelihatan sampai jauh,” ujarnya kepada tim liputan Senin (6/10/2025).
Sudir menjelaskan juga api yang berkobar berkisar 4 sampai 5 jam, baru bisa di padamkan.
“Sekitar 4 sampai 5 jam kak, apinya baru bisa di padamkan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Polsek Keluang dimintai konfirmasi terkait insiden kebakaran di lahan konsesi PT Hindoli Estate Tanjung Dalam, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Kebakaran ini menambah panjang daftar insiden berulang di kawasan pengeboran ilegal dalam area HGU PT Hindoli, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik illegal drilling menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh aparat setempat.
Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem dan tanah produktif, tetapi juga mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan potensi rentan terjadi kebakaran besar.
Kejadian ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum di Musi Banyuasin, khususnya Polsek Keluang dan Polres Muba, yang diduga menutup mata terhadap aktivitas pengeboran ilegal yang sudah berlangsung lama secara terang-terangan.
Publik menilai, apabila aparat tetap pasif dan tidak menindak tegas pemilik sumur ilegal yang terbakar, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan semakin tergerus.
Untuk itu, Mabes Polri dan Polda Sumsel diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam atas peristiwa ini, termasuk menelusuri adanya kemungkinan jaringan mafia minyak yang selama ini beroperasi di balik aktivitas pengeboran ilegal di Muba.
Bila pembiaran terus terjadi, bukan hanya citra Polri yang tercoreng, tetapi juga menunjukkan negara tunduk kepada kepentingan mafia minyak, sementara keselamatan rakyat dan lingkungan dibiarkan terancam.”(Tim)”.