Berita  

Diduga Kebal Hukum: Pemilik Sumur Minyak Ilegal di HGU PT Hindoli Amir dan Ruswan, Kembali Beroperasi Pasca Kebakaran

MUBA, IB — Wibawa penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali berada di titik krusial. Dua nama, Amir, warga Desa Sri Gunung, dan Ruswan, kini menjadi sorotan publik setelah diduga kuat sebagai pemilik sumur minyak ilegal yang beroperasi di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli Estate Tanjung Dalam, tepatnya di lokasi yang dikenal dengan sebutan Cobra 1 (Pintu Air 4).

Ironisnya, meski area tersebut baru saja dilanda kebakaran hebat pada Minggu malam hingga Senin dini hari (21/12/2025), aktivitas sumur minyak ilegal itu justru kembali beroperasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, seolah-olah kegiatan melawan hukum tersebut dibiarkan tanpa penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.

Fakta ini memicu tanda tanya besar terhadap kinerja dan ketegasan APH, khususnya Polsek Keluang, Unit Pidana Khusus (Pidsus), serta Satreskrim Polres Muba. Padahal, pascakebakaran, lokasi kejadian sempat dipasangi garis polisi (police line) sebagai tanda status Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Alih-alih berlanjut pada proses hukum yang tegas dan transparan, kedua sumur minyak ilegal tersebut justru kembali beroperasi. Tidak tampak adanya penindakan terhadap dugaan kelalaian pemilik maupun pengelola sumur yang sebelumnya diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran hebat di kawasan tersebut.

Pantauan Tim Gabungan Media di lapangan pada Sabtu (27/12/2025) mengungkap fakta mencengangkan. Dua sumur minyak itu terpantau aktif dan telah berproduksi dalam skala besar. Dengan konstruksi seadanya, hanya beratapkan terpal, minyak mentah tampak menyembur deras ke permukaan, dalam istilah lokal dikenal sebagai “meluing”.

Aktivitas ilegal ini ditaksir mampu menghasilkan puluhan drum minyak mentah per hari. Keuntungan besar yang diperoleh para pelaku berbanding terbalik dengan risiko yang ditimbulkan, mulai dari ancaman keselamatan warga, kerusakan lingkungan, hingga potensi terjadinya kebakaran susulan di kawasan HGU PT Hindoli.

Keterangan warga setempat semakin menguatkan dugaan kepemilikan sumur minyak ilegal tersebut.

“Setahu masyarakat di sini, sumur minyak itu milik Amir, warga Sri Gunung, dan yang di sebelahnya milik Ruswan. Yang Ruswan itu kemarin juga sempat terbakar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Tim Liputan, Sabtu (27/12/2025).

Publik pun mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah lokasi yang jelas berstatus TKP kebakaran, berada di dalam kawasan HGU perusahaan besar, dapat kembali beroperasi dalam waktu singkat tanpa hambatan hukum.

Ketidakjelasan status hukum Amir dan Ruswan memicu spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pembekingan atau kekuatan tertentu yang membuat aktivitas ilegal tersebut seolah kebal hukum.

Insiden kebakaran pada 21 Desember lalu sejatinya menjadi momentum penting bagi aparat kepolisian untuk menjerat para pemilik sumur minyak ilegal ke ranah pidana. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Kembali beroperasinya sumur-sumur ilegal tersebut memperkuat persepsi adanya pembiaran yang nyata dan sistematis.

Atas temuan ini, Tim Gabungan Media secara tegas mendesak Kapolres Musi Banyuasin dan Kapolda Sumatera Selatan untuk turun tangan dan mengambil langkah konkret. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polsek Keluang, Unit Pidsus, dan Satreskrim Polres Muba dinilai mendesak agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak semakin tergerus.

Kasus ini tidak lagi sekadar persoalan pelanggaran lingkungan atau aktivitas ilegal biasa, melainkan telah menjelma menjadi ujian serius terhadap keberanian, integritas, dan kewibawaan hukum negara.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh para pemilik modal serta oknum yang diduga berada di balik bisnis minyak ilegal ini, demi menjaga keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan marwah hukum di Musi Banyuasin.

Untuk keberimbangan dan akurasi berita Tim Liputan meminta konfirmasi ataupun Klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (30/12/2025) kepada Amir dan Kapolsek Keluang, namun hingga berita ini diterbitkan, Rabu (31/12/2025), kedua pihak yang bersangkutan tidak memberikan keterangan resminya. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *