MUBA IB-Dua Sumur Bor iilegal Driling Terbakar Diduga Minggu Malam Jam 11.35 WIB Milik (PY dan SI) Di Belakang PT Hindoli desa Tanjung Dalam,Pada malam Minggu,(28/04/2024). Kabupaten Musi Banyuasin.
Tim awak media mencoba turun langsung kelapangan karena hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial dilapangan.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.Pasal 3
1.Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Maka atas dasar tersebut tim awak turun kelapangan sebagai kontrol sosial guna untuk melihat Maraknya aktivitas Pengeboran Sumur minyak ilegal driling di wilayah Hukum Kabupaten Musi Banyuasin Desa Keban 1 kec Sanga desa.
sebagai mana telah di terangkan oleh bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. , bahwa tidak ada lagi aktivitas minyak ilegal driling refinery di wilayah Kab Musi Banyuasin.
Sa’at tim awak media membincangi salah satu Sopir minyak ilegal driling (H) mengatakan “Pemilik Sumur Minyak Ada Banyak Disini Yung Tapi yang kebakaran Malam tadi Sumur Milik (PY dan Sl) Dll Masih Banyak Lagi Yung tidak bisa di sebutkan satu persatu, kalau Di ujung banyak.
Lanjut (H) “Untuk Pengurus Sumur Minyak Disini Ber beda beda Kalau sudah siang orang nya sudah Pulang, kalau mau Kesini Harus Pagi Paling lambat Siang mereka sudah Pulang, Untuk Hari ikak kami Stop dulu narik karna ada Sumur meledak punya (PY) Jgn dikasih tahu Yung aku cuma upah betarik Bae dgn (PY)”Ucapnya,.
Saat tim awak media meminta Konfirmasi kepada (PY) Babat Toman melalui pesan Whatshaap, No 0852xxxxx4400 tidak ada jawaban Dan di block nya Hingga Berita ini di terbitkan. Senin (29/04/2024)
Masih aktivitas Pengeboran sumur minyak ilegal serta terkesan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum membuat para Pengebor sumur Minyak ilegal Driling berani dengan bebas dan leluasa Melakukan Aktivitas di wilayah Hukum Polres Muba.
Hal ini diharapkan kepada bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Dan Bapak kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. untuk terus menindak tegas kepada para Mafia Mafia Sumur minyak ilegal maupun APH yang membekingi aktifitas tersebut. (AndyPWRI Tim)