MUSI BANYUASIN IB – Proyek pelebaran jalan di Dusun I Desa Talang Leban menuju PT. MBI, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) menelan anggaran Rp. 585.101.000,00, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024 ini, dengan masa pelaksanaan hanya 26 hari yang dimulai pada 5 Desember 2024, diduga bermasalah dan berpotensi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan.
Pelaksanaan proyek yang dipercayakan kepada CV. Yo Bersaudara ini menuai kecurigaan lantaran pekerjaan di lapangan disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dokumen tender. Alih-alih pelebaran jalan, warga setempat melaporkan bahwa pekerjaan yang dilakukan justru berupa peningkatan jalan di lokasi yang sama.
“Kami melihat tidak ada pelebaran jalan seperti yang kami tahu seharusnya dikerjakan. Yang ada hanya pengecoran beton menyambung jalan yang sudah ada,” ungkap salah seorang warga Dusun I Desa Talang Leban yang enggan disebutkan namanya, Selasa (14/5/2025).
Banyaknya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pemerhati pembangunan. Proyek dengan nilai kontrak yang cukup signifikan dan waktu pelaksanaan yang relatif singkat, seharusnya pengerjaan proyek itu pelebaran jalan sesuai dengan judul tender dan plang proyek.
“Seharusnya pelebaran jalan yang di kerjakan sesuai dengan plang proyek bukan mengerjakan hal lain,” lanjutnya.
Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda. Dugaan praktik pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi ini memunculkan potensi kerugian negara, dan betapa lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBD di Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini, maka kualitas infrastruktur yang diharapkan masyarakat tidak akan terwujud, sementara anggaran negara telah dikeluarkan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, ia juga menyampaikan meskipun baru beberapa bulan selesai di kerjakan sepanjang jalan itu mulai mengalami kerusakan permukaan corannya sudah terkelupas dan di beberapa titik terdapat juga retak patah.
“Beginilah kondisinya, sepanjang jalan ini permukaannya sudah terkelupas corannya dan di beberapa titik jalanya sudah retak patah,” ujarnya sambil menunjukkan kondisi jalan.
Kasus dugaan penyimpangan proyek ini menambah daftar panjang pekerjaan infrastruktur yang bermasalah.
Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Satres Tipikor Polres Muba agar menelusuri adanya indikasi korupsi dalam penyimpangan pelaksanaan proyek pelebaran jalan ini.
Penyimpangan pengerjaan proyek pelebaran jalan di Dusun I Desa Talang Leban diduga tidak sesuai dengan dokumen tender, hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Penyimpangan dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Jika penyimpangan tersebut dilakukan dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau merugikan keuangan negara, maka dapat dikenai sanksi pidana korupsi.
Pelaksanaan proyek itu juga tak selaras Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres ini mengatur secara detail prosedur dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Penyimpangan dari aturan dalam Perpres ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti pembatalan kontrak atau black list bagi penyedia jasa.
Untuk keberimbangan berita tim media langsung meminta konfirmasi ke pihak
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin melalui akun Whatsapp 0821-7841-XXXX, Namun sangat disayangkan hingga berita ini di terbitkan tidak ada balasan apapun.
Kami Tim liputan dari berbagai media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada pembaca.”(aori IB/Tim )”.