MUBA, IB — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), UPTD Pengawas Ketenagakerjaan provinsi Sumatera Selatan, Wilayah Muba, hingga Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai perlu meningkatkan atensi dan respons pengawasan terhadap dugaan pelanggaran serius hak-hak pekerja yang dilakukan PT Artha Tamba Raya.
Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor PT Medco E&P yang beroperasi di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, dan bergerak di bidang konstruksi pemipaan dan sipil sektor kerja dengan tingkat risiko tinggi yang semestinya tunduk pada standar perlindungan ketenagakerjaan yang ketat.
Dugaan pelanggaran mencuat setelah pengakuan mantan pekerja PT Artha Tamba Raya berinisial AD, yang menyebut selama sekitar satu setengah tahun bekerja tidak pernah menandatangani kontrak kerja, meski hal itu merupakan kewajiban fundamental sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Saya mulai bekerja April 2024 dan diberhentikan Oktober 2025. Selama itu saya tidak pernah diminta menandatangani kontrak kerja,” ujar AD kepada tim liputan, Minggu (25/1/2026).
Tak hanya itu, AD mengaku tidak pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sementara status BPJS Ketenagakerjaan juga tidak jelas. Setiap kali menerima gaji, ia hanya mendapatkan bukti transfer tanpa slip gaji resmi, sehingga tidak pernah mengetahui secara transparan potongan iuran jaminan sosial maupun kewajiban lain.
“Selama bekerja saya tidak terdaftar BPJS Kesehatan. Kalau sakit atau kecelakaan, berobat pakai uang sendiri. Status BPJS Ketenagakerjaan pun tidak jelas karena setiap gajian hanya menerima bukti transfer, bukan slip gaji dari kantor,” ungkapnya.
Persoalan semakin kompleks ketika perusahaan mewajibkan seluruh pekerja menjalani Medical Check-Up (MCU). Berdasarkan hasil MCU, AD dinyatakan memiliki kadar gula tinggi dan diwajibkan menjalani masa pemulihan selama tiga bulan. Meski perusahaan menjanjikan secara lisan pembayaran gaji penuh selama masa pemulihan, realisasinya AD hanya menerima satu bulan gaji sebesar sekitar Rp4,8 juta.
“Janji perusahaan gaji dibayar penuh selama tiga bulan, tapi faktanya hanya satu bulan yang dibayarkan,” katanya.
Ironisnya, setelah masa pemulihan berakhir pada Oktober 2025, AD justru menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang didasarkan pada hasil MCU tersebut. PHK dilakukan tanpa pesangon, tanpa surat keterangan kerja (paklaring), serta tanpa kejelasan dasar hukum.
AD menilai perlakuan tersebut diskriminatif. Pasalnya, menurut pengakuannya, terdapat pekerja lain dengan kondisi medis lebih berat, yakni positif tuberkulosis (TBC), namun tetap dipertahankan oleh perusahaan.
“Ini jelas diskriminasi. Saya di-PHK sepihak, tidak dapat pesangon, bahkan surat pengalaman kerja pun tidak diberikan,” ujarnya.
Masalah lain terungkap saat AD mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengaku hanya menerima pembayaran klaim yang dihitung sejak 1 Maret 2025 hingga Oktober 2025, atau sekitar enam bulan, padahal ia bekerja selama kurang lebih satu setengah tahun.
“Yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan hanya sekitar enam bulan. Sisanya entah ke mana, saya tidak tahu,” tutur AD.
Lebih jauh, AD juga mengungkap dugaan praktik tidak lazim dalam sistem pengupahan. Menurutnya, pembayaran gaji tidak dilakukan melalui rekening resmi perusahaan, melainkan melalui rekening pribadi sejumlah oknum pegawai PT Artha Tamba Raya, termasuk seorang berinisial PR yang disebut sebagai oknum TNI, serta pegawai berinisial TBJ dan ADR.
“Setiap gajian ditransfer dari rekening pribadi orang kantor, bukan rekening perusahaan. Tidak ada keterangan pajak atau iuran BPJS, hanya jumlah uang yang ditransfer,” tegasnya.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi ketenagakerjaan dan perpajakan, serta membuka ruang dugaan tindak pidana serius, termasuk indikasi eksploitasi tenaga kerja dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Rangkaian fakta ini mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dugaan penggelapan iuran pekerja, hingga potensi tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dan administrasi keuangan.
Atas dasar itu, Disnakertrans Muba dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Muba didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh atau audit ketenagakerjaan terhadap PT Artha Tamba Raya.
Sementara aparat kepolisian dan kejaksaan diminta tidak menunggu laporan berlarut, mengingat indikasi awal dugaan pelanggaran hukum telah terbuka di ruang publik.
Kasus ini dinilai bukan sekadar menyangkut satu pekerja, melainkan menyentuh wibawa negara dalam menjamin perlindungan buruh dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Publik kini menanti langkah nyata negara, apakah memilih diam, atau bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Seusai dengan prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, Tim Liputan telah meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Safety Manager PT Artha Tamba Raya, Tubi Bayu Johani dan Manager Lapangan, Dame, namun hingga berita ini di lansir keduanya tidak memberikan keterangan resminya.Oleh karena itu pemberitaan ini dimuat
berdasarkan data dan keterangan yang telah dihimpun oleh Tim Liputan.
“(Tim Liputan)”













