MUBA IB-Kasus perambahan lahan dedi Mulyadi bin nursadi Als Jales masih terus berjalan hingga hari ini. Namun ada beberapa saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya.
Untuk saksi yang tidak hadir itu, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka dalam sidang Dedi Mulyadi bin nursadi Als Jales
Dalam sidang hari ini, Ketua Majelis Hakim persidangan Dedi Mulyadi Bin Nursadi Als Jales mengatakan ada enam saksi yang akan dibacakan BAP mereka.”kata Hakim Christo Evert N. Sitorus pada Senin 04 September 2023
Dalam perkara tersebut jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang berjumlah 6 orang dikarenakan 3 orang saksi sudah tidak berdomisili lagi ditempat tinggalnya berdasarkan KTP, masing masing saksi dan 3 orang lagi saksi berada di luar kota.
Sehingga ke enam saksi tersebut tidak dapat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. pada senin (04/09/23)
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Bin Nursadi Als Jales untuk Menanggapi Mengenai Keterangan Saksi saksi yang tidak dapat hadir tersebut di anggap dibacakan.
Dian ayu indra wardani S.H menyampaikan, “saya sebagai kuasa hukum dari Dedi Mulyadi bin nursadi alias jales mengenai pemanggilan saksi-saksi tersebut jika pemanggilan saksi tersebut memang dinyatakan sudah patut dan sudah yang ketiga kali kami minta supaya panggilan dengan upaya paksa kepada yang mulia majelis hakim. berdasarkan pasal 159 ayat 2 KUHAP, menyatakan bahwa dalam hal hal ini saksi tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangkal bahwa saksi tidak akan mau hadir maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.”ucapnya.,
“Kami sebagai kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk dapat memanggil secara paksa ke enam orang saksi tersebut dikarenakan keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan klien kami ini “jadi Kami memohon dengan amat sangat kepada jaksa untuk segera melakukan upaya paksa terhadap 6 orang tersebut.
“Menurut kami sebagai kuasa hukum jemput paksa ini diatur karena hukum tidak membenarkan proses keadilan in absentia yaitu dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan perkara tidak dapat dilakukan.
Pemeriksaan saksi saksi di bacakan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan pasal 162 ayat 1&2 , saya selaku kuasa hukum dari saudara Dedi Mulyadi tetap menyatakan keberatan jika saksi saksi tersebut di anggap di bacakan, Menurut saya dengan adanya ketentuan pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 dalam KUHAP yang menempatkan keterangan sumpah pada tahap penyidikan disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah diucapkan di sidang maka validitas suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri ia alami dan ia lihat sendiri tentu akan kehilangan maknanya dan tidak dapat dilakukan Cross check atas kebenarannya.
“Saya selaku kuasa hukum terhadap pasal tersebut dinilai mengabaikan Dua process of law hal tersebut karena semua bermuara pada validitas petunjuk bagi hakim dan mengurangi hak-hak atau kepentingan terdakwa dalam persidangan yang seharusnya memang dihadirkan keterangan saksi untuk menilai sah atau tidaknya dan validitas keterangan saksi tersebut.
“Saya selaku kuasa hukum dari Dedi Mulyadi bin nursadi alias jales berpendapat unsur terpenting untuk mengkonfrontir suatu keterangan saksi sebagaimana diatur dalam pasal 165 ayat 4 kuhap menjadi tidak berarti ketika saksi yang dimaksudkan tidak hadir di pengadilan dan tidak dapat dikonfrontir dengan saksi-saksi yang lainnya di mana keterangan saksi dibacakan tentulah diragukan validitas dan kebenarannya sepanjang tidak ada kesesuaian dengan alat-alat bukti yang lainnya tidak ada kesesuaian dengan para keterangan saksi-saksi yang lainnya kehadiran saksi itu berguna untuk menggali kebenaran materiil apabila keterangan saksi hanya dibacakan di dalam persidangan tanpa hadirnya saksi maka yang terjadi adalah kebenaran formal yang merupakan tujuan hukum acara perdata bukan tujuan hukum acara pidana.”tegasnya.,
Lanjutnya, “Kebenaran materiil hanya dapat di peroleh melalui alat bukti berupa keterangan saksi dalam persidangan karena pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana dapat bertanya langsung kepada saksi dan menggali mengapa saksi mengetahui peristiwa tersebut alasan dari pengetahuannya sehingga sulit bagi saksi untuk berbohong. saksi-saksi yang tidak hadir dan keterangannya itu dianggap dibacakan menurut saya sebagai kuasa hukum itu berpotensi menghilangkan hak konstitusional seorang terdakwa saya menilai hal tersebut rentan diselewengkan oleh jaksa penuntut umum sebab keterangan saksi tersebut tidak bisa dibantah saksi-saksi yang lain tidak bisa dikonfrontir dengan keterangan yang lain tidak bisa ditanya oleh terdakwa bahkan hakim pun tidak bisa bertanya dan melihat ekspresi ketika orang tersebut memberikan kesaksiannya.”tutupnya.(Alamsyah IB)