SUMATERA SELATAN, INDONESIABERSATU.ID – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menegaskan larangan keras bagi truk angkutan batubara untuk melintas di jalan umum. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga infrastruktur jalan, keselamatan masyarakat, dan menekan dampak lingkungan akibat aktivitas angkutan batubara yang kerap over dimensi dan over loading (ODOL).
“Mulai hari ini, saya tegaskan: tidak ada lagi truk batubara yang boleh melintas di jalan umum milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Semua wajib melalui jalan khusus yang telah disiapkan oleh perusahaan tambang,” tegas Gubernur Herman Deru dalam konferensi pers usai rapat koordinasi lintas sektoral di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (9/7/2025).
Langkah tegas ini menyusul meningkatnya kerusakan jalan, kemacetan parah, serta sejumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk batubara dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan, tragedi ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat menjadi peringatan keras akan dampak buruk dari aktivitas angkutan batubara yang tak terkendali.
“Jalan umum itu dibangun untuk kepentingan rakyat, bukan untuk dihancurkan oleh truk-truk tambang yang kelebihan muatan. Kami tidak akan kompromi lagi,” ujar Herman Deru menegaskan kembali.
Gubernur juga meminta aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan segera melakukan penindakan tegas terhadap truk batubara yang masih nekat melintas di jalan umum.
“Saya minta Dishub, Satpol PP, dan pihak kepolisian bertindak. Tidak ada lagi toleransi. Segel, tahan, tindak sesuai hukum,” pungkasnya.
Dalam waktu dekat, Pemprov Sumsel akan mempercepat penuntasan pembangunan dan operasional jalan khusus batubara yang menghubungkan sejumlah titik tambang langsung ke pelabuhan pengangkutan, tanpa harus bersinggungan dengan jalan umum.
Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan aktivis lingkungan, yang selama ini mengeluhkan dampak negatif aktivitas angkutan batubara terhadap lingkungan, ekonomi warga, dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“(Red)”.