OGAN ILIR, INDONESIABERSATU.ID – Sebuah aib besar bagi penegakan hukum di Sumatera Selatan! Gudang mafia minyak drilling ilegal di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan terus beroperasi secara masif, bahkan di tengah hari bolong dan malam hari, seolah kebal hukum, Minggu, (12/10/2025).
Aktivitas terorganisir ini menjadi bukti nyata adanya pembangkangan terang-terangan terhadap instruksi tegas dari pimpinan tertinggi Polri.
Tim media memantau langsung kegiatan di gudang berdinding seng di Desa Bakung yang berjarak sangat dekat dengan pemukiman warga. Gudang tersebut diduga kuat menjadi pusat penampungan, pengolahan, dan pengoplosan minyak drilling hasil ilegal dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite—sebuah kejahatan ganda yang merugikan negara dan rakyat miskin.
“Aktivitas bongkar muat dan operasional mereka sangat mencolok, siang malam tidak berhenti. Kami (warga) ketakutan, bukan hanya soal kebocoran minyak yang merusak lingkungan, tapi juga ancaman ledakan dan kebakaran yang bisa menghanguskan desa kami kapan saja. Kenapa lokasi seberbahaya ini dibiarkan terus beroperasi?” ujar seorang warga Desa Bakung yang identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Ironisnya, maraknya kegiatan ilegal ini terjadi di bawah yurisdiksi Polres Ogan Ilir, dan berlanjut meskipun Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menginstruksikan seluruh jajaran, termasuk Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., untuk memberantas tuntas segala bentuk praktik ilegal, mulai dari penyelundupan hingga penimbunan BBM.
Publik mempertanyakan: Apakah ada oknum tertentu yang melindungi operasi mafia ini sehingga instruksi Jenderal Listyo Sigit diabaikan mentah-mentah di lapangan?
Kami menuntut agar Kapolri dan Kapolda Sumsel:
Segera Bentuk Tim Khusus: Lakukan penggerebekan mendadak, libatkan Propam, dan bongkar tuntas seluruh jaringan mafia, mulai dari operator lapangan hingga pemodal besarnya.
Tindak Tegas APH Setempat: Usut tuntas dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum aparat yang menyebabkan aktivitas ilegal terbesar di Desa Bakung ini kian merajalela.
Hancurkan Infrastruktur Ilegal: Gudang dan peralatan pengoplosan harus dibongkar total, bukan sekadar penangkapan “kambing hitam” di lapangan.
Pelaku mafia ini harus dijerat dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Jo. Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah) menanti para penjahat ekonomi ini.
Ini bukan hanya masalah penegakan hukum, ini adalah masalah keselamatan publik dan kedaulatan energi nasional. Pimpinan Polri harus membuktikan bahwa tidak ada sejengkal pun wilayah di Sumatera Selatan yang kebal dari instruksi untuk memberantas kejahatan. Segera bertindak tegas sebelum terjadi bencana ledakan yang tak terbayangkan!. *Tim*