OGAN ILIR IB-Terkait beredarnya video viral di media sosial (Medsos), Kalapas Tanjung Raja Badarudin angkat bicara dan mengklarifikasi bahwasanya video yang melibatkan Lapas Tanjung Raja tersebut merupakan video lama.
Kalapas Tanjung Raja, Badarudin didampingi Ka KPLP, Ade Irianto mengatakan pihaknya menegaskan bahwa video yang saat ini beredar adalah video lama yang sengaja disebarkan kembali oleh salah satu oknum pegawai Lapas Tanjung Raja yang bermasalah, atas nama Robby Adriansyah.
“Yang bersangkutan telah menjalani program rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda terhitung sejak tanggal 09 April 2021 sampai dengan 09 Juli 2021,” ujar Kalapas Badarudin saat diwawancarai sejumlah awak media, pada Kamis (14/11/2024).
Setelah rehabilitasi tersebut selesai yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali di Lapas Tanjung Raja namun saat melaksanakan tugas sebagai anggota jaga tidak pernah masuk kerja, setelah dikonfirmasi pada pihak keluarga Robby Adriansyah, yang bersangkutan kembali menggunakan narkoba sehingga pihak keluarga mengajukan permohonan langsung kepada Kalapas saat itu,!untuk direhabilitasi kembali di Balai Besar Rehabilitasi Cigombong Kabupaten Bogor, terhitung tanggal 15 Maret 2023 sampai 15 Juni 2023.
Setelah melaksanakan rehabilitasi yang ke dua kalinya pegawai atas nama Robby Adriansyah kembali melaksanakan tugas ditempatkan distaf umum namun selama ditempatkan distaf umum yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja tanpa keterangan selama enam puluh tujuh hari berturut turut, terhitung tanggal 3 Januari 2024 sampai 23 Maret 2024 sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan.
Berdasarkan surat keterangan dirawat yang dikeluarkan oleh dr. Abdullah Sahab, Sp.KJ, MARS Dengan nomor surat :441.3//RS.ERBA.04/2024 atas nama Robby Adriansyah No.Reg 08 24 14 tanggal 25 Maret 2024 menerangkan bahwa memang benar nama tersebut pernah di Rawat di Rs.Ernaldi Bahar dari tanggal 23 Maret 2024 – 25 Maret 2024. Selanjutnya untuk memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan dimutasi ke Rupbasan Baturaja Sumsel.
Adapun terkait video tersebut sudah ditindaklanjuti. Pada saat setelah menerima informasi Kalapas Langsung memerintahkan Ka KPLP untuk dilakukan razia pada kamar tersebut, ditemukan 1 buah HP, kabel charger dan kabel-kabel yg beresiko dengan kelistrikan di blok hunian. Warga Binaan yang memiliki handphone tersebut sudah di berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, serta dipindahkan ke lapas lain.
Dikatakan Kalapas, untuk menindaklanjuti beredarnya video tersebut, pihaknya telah melakukan serangkaian langkah konkret memastikan agar kejadian serupa tidak terulang. Langkah-langkah meliputi razia gabungan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan melakukan penyitaan barang yang dilarang di Lapas.
“Kami telah melakukan razia di dalam Lapas dan menyita barang-barang yang tidak sesuai dengan aturan. Dan sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami juga telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kejadian ini,” ucap Kalapas.
“Kejadian ini telah dilaporkan ini ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” imbuhnya .
Menurut Kalapas, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan evaluasi, pengawasan, pembenahan, dan pembinaan terhadap seluruh warga binaan. Khususnya dalam mendukung program 100 Hari Kerja Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (P) Drs. Agus Andrianto,SH,MH.
“Kepercayaan masyarakat yang telah kami bangun dari nol dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Khususnya memerangi penyalahgunaan narkoba, pungli dan handphone dalam mensukseskan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) dan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba di Lapas Tanjung Raja adalah amanah yang harus kami laksanakan sebaik-baiknya,” tandasnya.(Andy IB)