Berita  

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Sita Mobil dan Dokumen dalam Kasus Korupsi Aset Pasar Cinde

PALEMBANG, INDONESIABERSATU.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi. Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus kerja sama Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB.

Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada periode 2016–2018.

Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang juga didukung oleh Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg pada tanggal yang sama.

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menyasar tiga rumah milik tersangka secara serentak:

  1. Rumah Tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang.
  2. Rumah Tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Palembang.
  3. Rumah Tersangka EH di Jalan Gajah, Perumahan Kedamaian Permai, Palembang.

Barang Bukti Disita

Dari ketiga lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi pemanfaatan aset daerah di Pasar Cinde, antara lain:

  1. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih.
  2. Berbagai dokumen, data penting, dan surat-surat yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan berjalan tertib, aman, dan kondusif tanpa kendala berarti di lapangan.

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti komitmen kuat Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus korupsi, terutama yang menyangkut penyalahgunaan aset milik daerah yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.

“Tidak ada tempat bagi korupsi di Sumatera Selatan. Kami akan terus bertindak tegas untuk menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (9/7/2025).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan menoleransi segala bentuk praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *