Berita  

Ketua PWRI Muba: PT DLJ Masih Beroperasi, Dugaan Segel Pemkab Hanya Formalitas, APH Sengaja Membisu?

MUBA, IB – Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Musi Banyuasin menilai wibawa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat kini berada di titik rawan. Pasalnya, meski telah resmi ditutup sementara pada November 2025 lalu, PT Duta Laksana Jaya (DLJ) justru diduga kembali beroperasi secara terang-terangan di Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius soal ketegasan negara di tingkat daerah. Sebab, di tengah dugaan pembangkangan terhadap keputusan pemerintah dan DPRD Muba, APH justru terkesan membisu, seolah membiarkan aktivitas yang diduga melanggar hukum itu berlangsung tanpa hambatan.

Ketua DPC PWRI Musi Banyuasin, Andi Mustika, S.E., C.BJ, C.EJ, menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kembali beroperasinya PT DLJ merupakan bentuk penghinaan terbuka terhadap keputusan resmi Pemkab dan DPRD Muba yang sebelumnya telah melakukan penutupan dan melarang aktivitas perusahaan karena diduga belum mengantongi izin lengkap.

“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal wibawa pemerintah daerah dan penegakan hukum. Jika perusahaan yang sudah ditutup bisa kembali beroperasi tanpa izin lengkap, maka keputusan negara seolah tak lebih dari sekadar formalitas,” tegas Andi Mustika kepada media di Sekayu (28/1/2026).

Investigasi Lapangan: Hukum Seolah Tak Bertaji

Hasil investigasi lapangan Tim DPC PWRI Musi Banyuasin pada Selasa (27/1/2026) di Desa Supat Barat mengungkap fakta mencolok. Lebih dari satu unit ekskavator terlihat aktif mengeruk tanah, didampingi puluhan dump truk berukuran besar yang mengangkut material tambang.

Menurut pandangan Ketua DPC PWRI Muba ini meninilai kontras dan ironis dengan status perusahaan yang seharusnya masih dilarang beroperasi hingga seluruh kelengkapan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mempertanyakan, mengapa APH memilih diam? Padahal sebelumnya PWRI Muba sudah menyuarakan adanya potensi pelanggaran pidana berdasarkan UU Minerba, termasuk ancaman kerusakan lingkungan. Jika kondisi ini dibiarkan, artinya hukum di Muba benar-benar kehilangan taring,” ujar Andi Mustika.

Izin Masih Tahap Dasar, Aktivitas Sudah Skala Besar

Situasi semakin keruh ketika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Musi Banyuasin mengonfirmasi bahwa PT DLJ masih dalam tahap pengurusan izin dasar.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas operasional yang berjalan saat ini belum memiliki landasan hukum yang sah. Namun ironisnya, produksi di lapangan sudah berlangsung masif dan berdampak langsung pada lingkungan serta akses publik.

Kondisi tersebut memicu mosi tidak percaya di tengah masyarakat. Penutupan sementara yang dilakukan oleh pemkab bersama DPRD Muba, sebelumnya pun dipertanyakan efektivitasnya, apakah benar sebagai langkah penegakan hukum, atau sekadar seremonial administratif tanpa konsekuensi nyata.

PWRI Desak Penegakan Hukum Nyata

PWRI Musi Banyuasin menilai sanksi administratif semata tidak menjadi solusi, terbukti tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu, Andi Mustika mendesak APH untuk segera mengambil tindakan konkret dan tidak lagi membiarkan dugaan praktik tambang ilegal PT DLJ berlangsung terbuka.

Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi merupakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata.

“Jika Pemkab Muba tidak segera bersikap tegas dan APH tetap membisu, publik wajar berasumsi ada ‘kekuatan besar’ yang membuat perusahaan ini seolah kebal hukum. Kami menuntut supremasi hukum ditegakkan, bukan sekadar gertakan di atas kertas,” pungkasnya.

PWRI Muba menegaskan kembali komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan profesional, serta mendorong semua pihak menghormati supremasi hukum demi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *