Muba, IB -Aktivitas Mobil Angkutan minyak hasil Ilegal Rifenery terkesan leluasa beraktivitas di wilayah kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, diduga Milik inisial (BB) dan koordinasi (BD) Oknum Anggota TNI yang masih aktif (22/04/25).
Saat Tim media Liputan menghampiri mobil angkutan minyak tersebut pada hari Kamis (17/04/2025) yang sedang melintas di jalan Pinago Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Mobil Truk berwarna Kuning dengan nopol BA 8878 QA, yang Diduga mengangkut minyak hasil Ilegal Rifenery.
Menurut keterangan dari sopir yang mengaku dirinya bernama (HU) menjelaskan bawah “mobil angkutan minyak ini milik (BB) anggota Kodim Lubuk Linggau dan koordinasi (BD) Pas intel Kodim 0406 MLM” Ungkapnya.
Lanjut, tim media meminta kontak (BB) atau (BD) oknum anggota Tni yang masih Aktif yang bisa dihubungi, agar bisa diminta untuk konfirmasi.
Di hari yang berbeda, demi keberimbangan berita, Salah satu Tim media konfirmasi ke (BB) melalui via whatsapp 0813 – 7777 – XXXX ” Kemarin sudah kita sampaikan, kita bantu, toke sudah saya telpon” ungkap (BB) membalas pesan whatsapp tim media.
Dalam aturan atau Undang-undang, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilarang memiliki atau terlibat dalam usaha BBM ilegal maupun kegiatan bisnis lainnya yang bertentangan dengan hukum. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
1). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pasal 39 menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam bisnis atau usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Menegaskan bahwa prajurit TNI hanya boleh fokus pada tugas utama sebagai alat pertahanan negara dan tidak boleh berbisnis.
Jika ada anggota TNI yang terbukti memiliki atau terlibat dalam usaha BBM ilegal, mereka dapat dikenakan sanksi hukum, baik secara militer maupun pidana umum, termasuk pemecatan dari dinas keprajuritan. Ujarnya.
Dan juga, Pelaku atau pemilik Pengusaha Minyak BBM yang Tidak Memiliki izin Usaha Dari Kementerian ESDM atau kepemerintahan atau Dalam ketentuan jelas melanggar Hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, perbuatan pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan bahan bakar minyak (BBM) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Salah satu warga setempat yang diwawancarai tim media, mengatakan bahwa “Kami sangat kesal akibat mobil angkutan minyak ilegal yang melintas, yang sangat merugikan bagi kami masyarakat dimana bila musim kemarau membuat rumah disekitar berdebu dan satu nya lagi jalan yang menjadi aktivitas kami untuk mencari rezeki menjadi Rusak, namun apa boleh buat banyak yang mengaku di koordinasi anggota lah siapa lah” Ungkap nya dengan nada kesal.
Dalam Hal ini masyarakat meminta Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Dan pomdam II/Sriwijaya Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H., M.M. bersama Pangdam II/SRIWIJAYA Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A. Agar Menindak tegas yang seadil-adilnya Sesuai peraturan atau undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. (Tim/apriIB)