MUBA, IB – Kebijakan larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dinilai gagal total di lapangan. Aturan tersebut dianggap tak lebih dari sekadar “macan kertas”, terutama terkait aktivitas pengangkutan yang diduga dilakukan oleh PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) bersama vendor transportirnya.
Padahal, Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Banyuasin telah menerbitkan instruksi tegas serta Surat Edaran terkait larangan tersebut. Namun, realitanya ratusan truk masih melintas bebas di Desa Beji Mulyo (B1) dan Desa Mangsang.
Pelanggaran Terbuka di Lapangan
Berdasarkan pantauan tim liputan, aktivitas truk yang diduga dikelola oleh PT Global Energi Lestari (GEL)—sebagai pengelola vendor PT BSPC—beroperasi nyaris tanpa henti dari pagi hingga malam.
Beberapa temuan pelanggaran mencolok:
- Penggunaan Jalan Publik: Truk melintas dari Desa Beji Mulyo menuju pelabuhan di Desa Mangsang.
- Pelat Nomor Luar Daerah: Banyak kendaraan menggunakan pelat BK (Sumatera Utara).
- Kendaraan Bodong: Ditemukan puluhan truk yang beroperasi tanpa memasang pelat nomor polisi sama sekali.
Keluhan Warga: “Paru-Paru Kami Seperti Gudang Batu Bara”
Warga di dua desa terdampak melaporkan kondisi lingkungan yang kian memburuk. Debu hitam pekat menyelimuti permukiman setiap hari.
“Tiada hari tanpa debu hitam yang kami hirup. Paru-paru kami sudah seperti gudang batu bara berjalan,” ujar seorang warga Desa Beji Mulyo dengan nada getir (24/1/2026).
Selain masalah kesehatan, warga mengeluhkan ketiadaan dampak ekonomi positif bagi desa. Mereka merasa hanya mendapatkan limbah dan debu tanpa adanya kontribusi kesejahteraan dari pihak perusahaan.
Kesenjangan Komitmen dan Realitas
Masyarakat kini mempertanyakan ketegasan pejabat daerah dan aparat penegak hukum. Meski sering muncul di media nasional dengan pernyataan keras, fakta di lapangan menunjukkan truk-truk tetap melintas bebas seolah-olah kebal hukum. Muncul mosi tidak percaya bahwa pemerintah tidak sanggup menghadapi kekuatan PT BSPC.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemkab Muba untuk:
- Menindak tegas armada PT BSPC/PT GEL yang melintasi jalan umum.
- Menghentikan operasional kendaraan tanpa pelat nomor dan pelat luar daerah.
- Mewajibkan penggunaan jalan khusus (hauling) secara total tanpa pengecualian.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Penindakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
- UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Kewajiban menggunakan jalan khusus.
- UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ): Aturan administrasi kendaraan bermotor.
- Pergub Sumsel No. 74 Tahun 2018 & Instruksi Gubernur 2025: Larangan total angkutan batu bara di jalan umum per 1 Januari 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT BSPC masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan. (Tim Liputan)













