MUBA, INDONESIABERSATU.ID — Polsek Batanghari Leko mengamankan pemilik Hajatan, Pirdidi (52) warga Desa Talang Buluh terkait pelanggaran aturan izin keramaian yang digelar di Dusun III Desa Talang Buluh, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Hajatan yang dilaksanakan Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, kegiatan keramaian ini berlangsung di wilayah tersebut, terbukti melampaui batas waktu yang telah ditetapkan dalam izin resmi dari pihak kepolisian. Selain melewati batas waktu, kegiatan juga memutar musik remix atau host musik yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin.
Akibat pelanggaran tersebut, pelaku beserta barang bukti turut diamankan ke Mapolsek Batanghari Leko dengan barang bukti yang disita berupa 1 buah undangan pernikahan, 1 lembar Surat Izin Keramaian, 1 buah flashdisk berisi rekaman musik remix.
Saat dilakukan pemeriksaan, Pirdidi yang menjadi tersangka mengakui bahwa ia benar telah melanggar aturan izin yang diberikan oleh pihak kepolisian, termasuk memutar musik remix dan tetap melaksanakan kegiatan hingga malam hari.
Proses hukum kemudian dilanjutkan ke persidangan yang digelar pada Kamis, 20 November 2025. Dalam sidang tersebut, tersangka kembali mengakui perbuatannya. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Pirdidi dijatuhi hukuman sesuai ketentuan Pasal 510 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau kurungan selama 3 hari.
Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan izin keramaian, terutama terkait batas waktu dan aturan teknis lainnya, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Iya, Sekali Lagi saya mengajak dan menghimbau kepada masyarakat di kab. Muba. Saat melaksanakan hajatan untuk tidak memainkan musik remix yang dapat menimbulkan Efek Negatif dan hal – hal yang tidak diinginkan” Tutupnya. (Red)













