MUBA, IB – Larangan keras terhadap pemutaran musik remix dalam kegiatan hajatan masyarakat kembali dikangkangi. Padahal, aturan ini telah tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat, serta diperkuat oleh himbauan tegas Kapolda Sumatera Selatan hingga Kapolsek jajaran.
Pelanggaran tersebut terpantau pada pelaksanaan pesta pernikahan di Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (21/12/2025). Berdasarkan pantauan di lapangan, dentuman musik remix dengan volume keras tetap membahana hingga sore hari, dihadiri oleh ratusan tamu undangan yang memadati lokasi acara.
Untuk diketahui, Perda Muba No. 2 Tahun 2018 secara spesifik melarang penggunaan musik remix, DJ, house music, dan sejenisnya dalam pesta rakyat. Aturan ini dibentuk bukan tanpa alasan; Pemerintah Kabupaten Muba dan aparat kepolisian memandang jenis musik tersebut kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba, minuman keras, hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sesuai aturan yang berlaku, pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian paksa kegiatan hingga sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000. Namun, kenyataan di Desa Petaling menunjukkan bahwa wibawa aturan daerah tersebut seolah tidak diindahkan.
Keberadaan musik remix ini pun menuai keluhan dari warga sekitar yang merasa kenyamanannya terganggu. “Himbauan sudah jelas, Perda sudah ada, tapi kenapa masih saja ada yang nekat melanggar?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Lais, AKP Syawaluddin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan dan memastikan akan segera bertindak.
“Terima kasih atas informasinya, saya akan memerintahkan anggota untuk turun ke lokasi,” tegasnya singkat.
Di sisi lain, sikap bungkam ditunjukkan oleh pejabat setempat. Camat Lais, Zukar, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi. Hal serupa juga terjadi pada Kepala Desa Petaling, Ifiat, yang belum memberikan keterangan resmi terkait pembiaran pemutaran musik remix di wilayahnya yang jelas-jelas menabrak Perda Pesta Rakyat Muba. (Team/Red)













