Pembangunan RSUD Sekayu Diduga Syarat Penyalahgunaan Wewenang

MUBA,IB – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu sepertinya menarik perhatian khusus terutama, kepada pihak-pihak yang terkait dimana agar tidak menimbulkan kerugian negara.

Menurut data yang didapatkan awak media, bahwa dana Pinjaman PT SMI terindikasi di alihkan ke BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) seperti diduga RS milik Pemda, seharusnya tidak boleh menjadi modal usaha atau tambahan modal.

Jelas dalam syarat untuk mendapat pinjaman dari PT SMI itu yang menjadi skala utamanya ialah, Mengajukan Surat Permohonan Pinjaman yang dilampiri dengan, Mendapat Pertimbangan dan Rekomendasi dari Kemendagri terkait izin Pelampauan Batas maksimal defisit (jika pinjaman akan mengakibatkan pelampauan batas maximal defisit APBD dalam suatu tahun anggaran).

Mengisi Formulir Inisiasi Pinjaman Daerah (format dari PT SMI), Menyerahkan APBD tahun berjalan, Menyerahkan Studi Kelayakan atas usulan proyek yang akan dibiayai yang didasarkan atas Standar Biaya Umum terakhir, Menyerahkan Detail Engineering Design (DED), Menyerahkan Rencana Kerja Pinjaman Daerah (format dari PT SMI), Menyerahkan Nota Perencanaan (format dari PT SMI).

Kemudian, Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan daerah (beserta catatan atau penjelasan atas LHP) selama 5 (lima) tahun terakhir dengan 3 (tiga) tahun terakhir mendapatkan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK, Rencana Pembangunan Jangka Mengenah (RPJMD) Daerah yang masih berlaku yang sekurang-kurangnya memuat informasi bahwa proyek yang diusulkan telah masuk dalam program prioritas pembangunan daerah.

Jadi dapat disimpulkan dari syarat untuk mendapat pinjaman dari PT SMI tidak bisa untuk penambahan modal BUMD atau BLUD, akan tetapi beberapa permasalahan yang timbul akibat pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu yaitu, Bermasalah karena PPK dan Pengawas RSUD Sekayu tidak mempunyai kompetensi dan sertifikasi bangunan gedung.

Bermasalah saat progres pekerjaan terkait progres konstruksi yaitu untuk speks teknis dan speks material, Maka dari itu kalau mengacu ke syarat pinjaman SMI maka Potensi kerugian negara adalah total loss karena dana SMI tidak dapat di gunakan utuk penambahan modal atau hibah berupa uang.

Terkait Persoalan ini, PPK Pengerjaan Proyek RSUD Sekayu sekaligus Managemen Konstruksi (MK) Yulrizal menjelaskan, Pinjaman PT SMI untuk pembangunan gedung RS adalah Pinjaman Daerah.

” Tidak ada hubungannya dengan BLUD RSUD Sekayu. Tidak ada pinjaman SMI yang di pakai untuk penambahan modal BLUD yang ada pinjaman SMI merupakan pinjaman daerah antara Pemkab Muba dengan SMI yang di peruntukkan untuk pembangunan gedung RS,” ungkapnya.

Lanjut Yulrizal, Pembangunan berjalan sesuai dengan rencana on The Track, Termin baru Proses termin Ke – 2. Disinggung siapa yang melaksanakan Progres, ia menerangkan, Managemen Konstruksi (PT Sayopi-Red), untuk SKPD yang melaksanakan ialah, “RSUD, dan Progres telah mencapai 56 Persen,” ucapnya, Kamis (15/7/2021).

Usai dikonfirmasi Yulrizal, kemudian memblokir Kontak Whatapps awak media, hal itu terlihat dengan adanya Tanda Centang satu di Nomor 62853-6777-6218.

Terpisah, Alpian Anggota DPRD kabupaten Musi Banyuasin dari Komisi IV selaku Mitra Kerja RSUD Sekayu mengatakan, pihaknya setuju atas adanya yang disampaikan ini, akan segera menjadi tindaklanjut kami,” ujar Alpian.(Redaksi/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *