Berita  

Oknum Brimob Polda Sumsel Diduga Jadi Bos Besar Minyak Ilegal di Muba, Kapolri Diminta Bertindak!

MUBA, INDONESIABERSATU.ID – Aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) kembali menjadi sorotan tajam publik. Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum mencuat setelah terungkap bahwa lokasi penyulingan minyak ilegal di Desa Mekarjaya (A3), Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan diduga kuat milik seorang oknum Brimob Polda Sumsel berinisial ED PURWANTO, yang dikenal warga sebagai ED Brimob.

Sejumlah warga mengungkapkan, praktik ilegal tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas.

“Masakan minyak ini sudah lama beroperasi. Itu punya Pak ED Brimob,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Tim Liputan pada Kamis (11/9/2025).

Mobil Mewah dan Tangki Minyak

ED Brimob disebut kerap berada di lokasi menggunakan dua mobil mewah, Toyota Fortuner bernopol BG 139 RA dan Toyota Alphard dengan Nopol BG 168 RP. Kedua mobil tersebut kerap terlihat terparkir di area penyulingan, berdampingan dengan truk tangki biru-putih yang diduga digunakan mengangkut minyak hasil olahan ilegal.

“Mobil Pak ED Brimob sering parkir di tempat masakan minyak. Mobil Alphard-nya di Grasi dan Fortuner parkir di antara tangki biru-putih yang biasa angkut minyak masakan. Semua orang di sini tahu itu,” tambah warga tersebut.

Lebih dari Sekadar Refinery

Tidak hanya memiliki tempat penyulingan, ED Brimob juga disebut menguasai beberapa sumur minyak ilegal di kawasan Kobra 1, Pintu Air 4, dan Bawah Dian (lokasi pengeboran minyak ilegal) yang berada di dalam area konsesi PT Hindoli Estate Tanjung Dalam.

“Pak ED bukan cuma punyo masakan minyak. Dio jugo punyo sumur minyak di Pintu Air 4 dan Bawah Durian,” ungkap warga lain.

Namun Saat di mintai konfirmasi dan tanggapannya terkait keterangan narasumber kami ED Brimob tidak memberikan keterangan apapun kepada Tim Liputan, hingga berita ini di terbitkan pada Sabtu (13/9/2025).

Tamparan Keras bagi Polri

Dugaan keterlibatan aparat ini menjadi tamparan keras bagi Polri, karena menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Publik menilai, kelengahan ini membuat oknum seperti ED Brimob bebas menjalankan praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mencoreng institusi.

Masyarakat, lembaga swadaya, dan media mendesak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H. Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., agar segera mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas ED oknum Brimob yang diduga melakukan kegiatan yang di anggap ilegal oleh Peraturan dan perundang-undangan Republik Indonesia.

Pelanggaran Disiplin, Etika, dan Hukum

Jika terbukti, ED Brimob sedikitnya melanggar:

1. PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, terkait larangan berbuat yang merugikan kehormatan dan martabat Polri.

2. Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur integritas dan etika profesi anggota Polri.

3. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 53: pelaku usaha migas tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

4. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena kegiatan illegal drilling dan illegal refinery jelas berdampak merusak ekosistem.

Jika kasus ini tidak diusut secara tuntas dan transparan, maka dampaknya sangat serius:

1. Citra Polri Semakin Runtuh
– Polri sebagai penegak hukum akan dianggap tidak berintegritas dan tebang pilih.

– Kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan terus menurun, apalagi jika pelanggaran dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjaga hukum.

2. Negara Dianggap Abai dan Lemah
– Negara dinilai gagal menegakkan supremasi hukum.

– Jika aparat negara malah menjadi pelaku kejahatan, legitimasi pemerintahan akan tergerus.

3. Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum
– Membiarkan kasus ini akan menjadi contoh buruk bahwa hukum bisa ditawar, apalagi jika pelaku adalah oknum berseragam.

– Ini membuka ruang bagi kejahatan terorganisir di bawah lindungan aparat.

4. Merusak Lingkungan dan Masa Depan
– Kegiatan ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan, membahayakan warga, dan menggerus sumber daya negara.

Jika negara tidak tegas terhadap oknum aparat yang melanggar hukum, maka masyarakat tak lagi takut pada hukum, tapi kecewa terhadap negara. Dan ketika rakyat kehilangan kepercayaan, stabilitas nasional jadi taruhannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *