MUBA indonesiabersatu.id- Ilegal Fishing adalah Cara atau kegiatan Mencari Ikan atau menangkap Ikan yang melanggar serta tidak sesuai dengan aturan penangkapan Ikan yang di tentukan oleh Negara.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.
Apa dampak yang ditimbulkan jika maraknya Proses Penangkapan Ikan dengan Cara-cara yang Ilegal ?
Salah satunya adalah merusak Ekosistem Sungai maupun Laut, sehingga jika menangkap Ikan dengan menggunakan Bahan-bahan Berbahaya maka biota yang ada didalam Sungai ataupun Laut akan berdampak kepada perkembangan biota sungai maupun laut tersebut.
Menurut Beberapa Informasi dan data yang didapatkan oleh Jurnalis terkhususnya di kabupaten Musi Banyuasin, provinsi Sumatera Selatan, kegiatan Ilegal Fishing dalam beberapa Tahun terakhir sangat marak ditemukan, apalagi kabupaten Berjuluk Bumi Serasan Sekate ini didominasi dan dikelilingi oleh Anak Sungai Musi.
Diketahui, Sungai Musi dan Anak Sungai yang ada ada di kabupaten Musi Banyuasin tercatat mencapai Ratusan dengan Panjang yang mencapai Ratusan Kilometer.
Sungai Musi yang ada di kabupaten Musi Banyuasin sangat terkenal dengan Ikan-ikan Sungai yang sangat diminati di semua kalangan baik dari dalam kabupaten maupun Luar kabupaten Musi Banyuasin.
Beberapa Biota Ikan Sungai Musi yang ada di kabupaten Musi Banyuasin yang bernilai Ekonomis tinggi adalah, Ikan Betutu, Lais, Lampam, Toman, Seluang, Baung, Patin Musi, dengan beberapa Jenis Ikan Hias seperti, Ikan Botia (Kecublang), Ikan Puntung Anyut, Ikan Elang, Ikan Sumpit, Ikan Belida.
Jika Ilegal Fishing terjadi, maka beberapa Biota yang bernilai Ekonomis tinggi tersebut akan perlahan berkurang dan habis, karena Spesies Ikan tersebut menurut analisa kini telah berkurang dan langkah untuk ditemui.
Tugas Siapakah Menangkal dan Menepis Ilegal Fishing agar tidak terjadi ?
Nah, menelisik siapa yang bertanggungjawab dan ikut andil dalam menangkal dan mencegah terjadinya Ilegal Fishing yaitu adalah Semua Elemen seperti Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa dengan Sokongan Aparat Penegak Hukum yaitu Pihak TNI-Polri, dengan ikut terlibat seluruh Elemen Lapisan Masyarakat.
Cara Menangkal dan Mencegah terjadinya tersebut adalah dengan cara melibatkan Masyarakat agar Pro-Aktif mengawasi terjadinya Penyimpangan dalam Penangkapan dan Pencarian Ikan, serta ditopang dengan Pencegahan secara Persuasif dari Pemerintah dan Instansi terkait seperti Dinas Perikanan.
Bagaimana Bila Ditemukannya Kasus Ilegal Fishing ?
Hal Demikian, apabila ditemukan terjadinya kasus Ilegal Fishing, maka segerakan beri tindakan Hukum dan Sesuaikan dengan Proses Hukum, sehingga hal-hal tersebut tidak terjadi kembali dan memompa Masyarakat khususnya diwilayah yang memiliki Perusahaan agar memahami Bahayanya Proses dan Perbuatan Penangkapan Ikan dengan cara-cara yang tidak sesuai.(RD)