Labura, IB – Unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian, Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Pendi Marico pada hari Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku berinisial AH(43), bekerja sebagai karyawan swasta dan merupakan warga Desa Perkebunan Berangir, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan ini terjadi setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian Togel jenis TOTO MACAU di wilayah tersebut, Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan AH di sebuah tempat penambalan ban di desa tersebut, Pada saat penangkapan pelaku sedang duduk dan menunggu pesanan angka-angka tebakan judi Togel jenis TOTO MACAU.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu unit handphone android, Di dalam ponsel tersebut terdapat pesan-pesan terkait angka tebakan judi Togel jenis TOTO MACAU.
Setelah dilakukan interogasi, AH mengakui bahwa dirinya telah menjalankan kegiatan perjudian ini selama satu minggu, Dia mengoperasikan kegiatan ini sendiri dan mengirimkan angka-angka tebakan melalui sebuah link judi Online.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut, Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polisi dalam memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Praktik perjudian dalam bentuk apapun dilarang keras dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, Perjudian adalah penyakit masyarakat yang merusak moral dan kesejahteraan warga. (Kamidi, IB)