Berita  

Polsek Keluang Himbau Penutupan Sumur Minyak Ilegal: Publik Anggap “Sandiwara” di Tengah Pembiaran

MUBA, IB – Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Siahaan STr K, bersama jajaran Polsek Keluang, turun ke lapangan memberikan himbauan kepada para pelaku usaha ilegal drilling untuk segera menutup sumur minyak secara mandiri pada Selasa (27/5/2025).

Langkah ini diambil di tengah maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal (Ilegal Drilling) yang terus terjadi di area HGU PT Hindoli wilayah Desa Tanjung Dalam, Desa Dawas,Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan.

“Dihimbau kepada pelaku usaha ilegal drilling untuk segera menutup sumur minyak mentah atau ilegal drilling, secara mandiri. Apabila tidak segera menutup, maka akan dilakukan penindakan hukum oleh tim gabungan dari Polda Sumsel,” tegas Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan.

Selain himbauan penutupan, Polsek Keluang juga dilaporkan melakukan penggalangan kepada pelaku usaha ilegal drilling agar tidak melakukan pengeboran minyak di wilayah hukumnya.

“Kami juga melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan melakukan pengeboran minyak atau ilegal drilling di wilayah hukum Polsek Keluang,” terangnya.

Kapolsek menambahkan bahwa aktivitas ilegal drilling menimbulkan pencemaran lingkungan dan potensi kebakaran.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan ilegal drilling di Kecamatan Keluang,” tandasnya.

Sorotan Publik: Antara Himbauan dan Dugaan Pembiaran

Namun, langkah yang dilakukan oleh Kapolsek Keluang ini menuai kritik dan pandangan skeptis dari sebagian publik. Himbauan semata untuk menutup sumur secara mandiri dinilai sebagai “sandiwara dan pencitraan belaka”, yang seharusnya dihindari oleh aparat penegak hukum terhadap pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang nyata.

Aktivitas ilegal drilling dan ilegal refinery secara jelas melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Lebih dari itu, kegiatan ilegal ini menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dan berpotensi menimbulkan kerusakan alam yang masif, yang membutuhkan anggaran sangat besar untuk pemulihannya.

Publik mempertanyakan efektivitas himbauan ini tanpa diikuti tindakan penegakan hukum yang konkret dan berkelanjutan. Persepsi adanya pembiaran terhadap praktik ilegal ini oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan TNI telah mengakar kuat di masyarakat. Oleh karena itu, himbauan semata dianggap tidak cukup untuk mengatasi masalah yang sudah menjadi kejahatan lingkungan dan ekonomi berskala besar ini.

Diharapkan, pihak Kepolisian dan seluruh pihak berwenang dapat menunjukkan komitmen serius dalam memberantas ilegal drilling dan ilegal refinery dengan penegakan hukum yang tegas, bukan hanya sebatas himbauan, demi keberlanjutan lingkungan dan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Seharusnya tidak hanya melakukan himbauan-himbauan yang telah berapa kali di lakukan oleh pihak Polsek Keluang, seharusnya melakukan tindakan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal itu. Himbauan semacam ini hanya bentuk “Sandiwara” di tengah “Pembiaran” yang berjalan masiv,” kata salah satu warga Sekayu enggan menyebutkan nama, menyampaikan pendapatnya terhadap himbauan Polsek Keluang tersebut, pada Rabu (28/5/2025), pagi.”(Tim Liputan)”.

APRI MEILANI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *