MUBA, Indonesiabersatu.id – Sikap manajemen PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) abai terhadap regulasi daerah kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan tambang batu bara tersebut diduga sengaja mengabaikan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 03/INST/DISHUB/2024 serta Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor 551/233/DISHUB/2024 yang secara tegas melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum terhitung sejak 1 Januari 2026.
Meski kebijakan tersebut telah berlaku efektif, armada angkutan batu bara yang dioperasikan vendor PT BSPC masih terpantau leluasa melintas di jalan umum wilayah Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, menuju pelabuhan di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir.
Kondisi ini memicu kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang menilai perusahaan seolah memposisikan diri di atas kebijakan pemerintah daerah.
Tak hanya itu, di lapangan ditemukan sejumlah kendaraan angkutan batu bara menggunakan pelat nomor polisi luar Provinsi Sumatera Selatan, seperti plat BK. Bahkan, terdapat pula puluhan truk yang beroperasi tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sama sekali.
PWRI Muba: Instruksi Gubernur dan Bupati Bukan Sekadar Himbauan
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Musi Banyuasin, Andi Mustika, S.E., C.BJ., C.EJ, menilai operasional angkutan batu bara PT BSPC yang masih melintasi jalan umum merupakan bentuk pengabaian serius terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Instruksi Gubernur Sumsel yang ditindaklanjuti Surat Edaran Bupati Muba dibuat untuk melindungi infrastruktur jalan dan kepentingan masyarakat. Namun fakta di lapangan menunjukkan PT BSPC seolah menganggap aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka,” ujar Andi Mustika dalam keterangannya kepada pers, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan sikap arogan korporasi sekaligus pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Andi juga menyoroti temuan kendaraan bernomor Polisi luar Sumsel dan tanpa plat nomor.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Armada tanpa identitas di jalan umum mengindikasikan adanya dugaan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Bungkamnya Perusahaan Dinilai Pertegas Sikap Tidak Kooperatif
PWRI Muba sebelumnya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada manajemen PT BSPC dengan Nomor 091/B/PWRI/DPC-MUBA/VI/2025. Namun hingga kini, surat tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Kami sudah membuka ruang klarifikasi secara resmi. Sikap bungkam manajemen justru memperkuat kesan bahwa perusahaan tidak menghargai mekanisme konfirmasi jurnalis maupun aturan yang berlaku di Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Andi.
Desakan Tindakan Tegas Aparat
Atas kondisi tersebut, PWRI Muba mendesak Dinas Perhubungan, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan penindakan di lapangan.
“Jangan sampai berkembang persepsi di masyarakat bahwa korporasi besar kebal terhadap instruksi gubernur dan bupati,” ujar Andi.
Ia menegaskan, jika berbagai instruksi dan regulasi daerah terus diabaikan, maka patut dipertanyakan kepada siapa perusahaan tunduk.
“Kesan yang muncul, negara seolah kalah oleh kepentingan korporasi,” kata Andi.
PWRI Muba, lanjut Andi, berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret terhadap PT BSPC dan perusahaan vendor angkutannya yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Landasan Hukum Dinilai Kuat
Secara regulasi, Andi menyebut pemerintah daerah dan aparat memiliki dasar hukum kuat untuk bertindak. Kewajiban penggunaan pelat nomor lokal BG mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
Sementara larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Perda Sumsel Nomor 5 Tahun 2011, Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018, serta Instruksi Gubernur Sumsel terbaru per 2 Juli 2025 yang menetapkan larangan total mulai 1 Januari 2026 tanpa toleransi.
“Sanksi sudah jelas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba, serta sanksi lalu lintas berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009,” pungkas Andi Mustika yang akrab disapa Murex.
Kini, masyarakat menanti bukan sekadar wacana, melainkan tindakan nyata. Bagi warga di sepanjang jalur angkutan batu bara PT BSPC, persoalan ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kualitas hidup sehari-hari warga.
“(Tim Liputan PWRI)”













