Berita  

Ratusan Mobil Angkutan Minyak Ilegal Koordinasi “Barkah” Beroperasi di Muba, Diduga Libatkan Oknum TNI Berdinas di Kodim 0401 Muba

Muba, IB – Ratusan mobil angkutan minyak ilegal bebas beroperasi dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL), menuju Kota Palembang hingga Provinsi Bandar Lampung. Kegiatan ilegal ini diduga berada di bawah sebuah sistem koordinasi yang dikenal dengan nama “Barkah”.

Terungkapnya dugaan praktik ilegal ini terungkap dari keterangan seorang sopir truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan Nomor Polisi BG 8091 JN berinisial SHM, saat melintas menuju Jalan Palembang-Jambi KM 108 di Desa Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.

Kepada Tim Liputan media, SHM mengaku bahwa mobil yang dikemudikannya mengangkut minyak ilegal hasil penyulingan di Desa Mekar Jaya (A3), Kecamatan Keluang.

“Tadi saya muat di masakan minyak A3 sebelum portal PT Hindoli,”ujar SHM kepada Tim liputan pada Kamis, (22/5/2025).

Saat ditanya mengenai jenis minyak ilegal muatannya, SHM menyebutkan bahwa minyak yang dibawanya adalah jenis Solar Cong. Ia juga mengungkapkan bahwa pemilik minyak tersebut adalah seorang oknum Marinir yang berdinas di Lampung.

“Muatan saya ini minyak cong, dan pemiliknya orang Marinir di Lampung,” kata SHM, namun tak bersedia menjelaskan detail pemilik minyak muatannya.

SHM lebih lanjut menjelaskan grup koordinasi “Barkah” beranggotakan enam ratusan orang terdiri dari sopir dan pengurus yang masuk dalam struktur koordinasi “Barkah”. Untuk wilayah Muba, pengurus koordinasi oleh seorang berinisial EBT, yang disebut-sebut sebagai oknum TNI yang bertugas di Kodim 0401 Muba. Sementara itu, pengurus lapangan untuk operasional harian dipegang oleh seseorang berinisial RND.

“Kami tergabung dalam Koordinasi Barkah, untuk wilayah Muba di pegang oleh EBT, untuk operasional harian dipegang oleh RND,”ungkapnya.

Informasi ini membuka tabir keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas pengangkutan minyak ilegal dari Kecamatan Sanga Desa maupun Kecamatan Keluang, Kegiatan ilegal ini tidak hanya menyebabkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak juga dapat merusak citra TNI di masyarakat.

Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia melarang anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) untuk terlibat dalam bisnis minyak ilegal.

Hal ini tertuang dalam beberapa peraturan, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan bisnis apa lagi bisnis ilegal.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, yang mengatur tentang larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan usaha yang dapat merusak citra dan integritas TNI.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55
menyebutkan setiap orang yang melakukan pengangkutan, penimbunan, atau penjualan BBM tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, TNI juga memiliki kode etik yang mengatur perilaku prajurit, termasuk larangan untuk terlibat dalam kegiatan ilegal dan tidak etis. Oleh karena itu, jika ada anggota TNI yang terlibat dalam bisnis minyak ilegal, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan dan kode etik yang berlaku di bawah ini:

1. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menjunjung tinggi kehormatan dan citra TNI.
3. Patuh pada perintah atasan dan peraturan perundang-undangan.
4. Menjaga kerahasiaan dan tidak menyalahgunakan informasi.
5. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan bisnis ilegal.
6. Menjaga integritas dan profesionalisme.
7. Menghormati hak asasi manusia dan hukum.

Kode etik ini bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan citra TNI sebagai institusi negara.

Diharapkan kepada pihak Dansubpom Muba, untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum TNI berinisial EBT personil bertugas di Dandim 0401 Muba yang di duga terlibat dalam jaringan bisnis minyak ilegal.

Selain itu kepada pihak berwenang baik pihak Kepolisian maupun pihak Danpomdam II Sriwijaya segera menindaklanjuti informasi ini untuk memberantas jaringan minyak ilegal melibatkan masyarakat maupun oknum TNI/Polri yang semakin merajalela di wilayah Sumatera Selatan.

Untuk Keseimbangan berita Tim liputan telah meminta Konfirmasi atau klarifikasi kepada EBT untuk memberikan penjelasannya terhadap keterangan SHM sopir mobil truk pengangkut minyak yang diduga ilegal, namun sangat di sayangkan hingga saat ini, pihak EBT tidak memberikan keterangan apapun sampai berita ini di terbitkan.”(Tim liputan)”.

 

*APRI MEILANI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *