Berita  

SKANDAL CINDE: Dua Mantan Pejabat Tertinggi Sumsel Resmi Ditahan! Kerugian Negara Melebihi Rp 137 Miliar

PALEMBANG, INDONESIABERSATU.ID —Panggung politik Sumatera Selatan terguncang. Hari ini, Kamis, 2 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Sumsel secara resmi menahan dan melimpahkan dua sosok paling berpengaruh di masa lalu, Mantan Gubernur AN dan Mantan Wali Kota Palembang H, terkait kasus korupsi proyek mangkrak Pasar Cinde.

Pelimpahan Tahap II ini, yang meliputi tersangka dan barang bukti, menandai babak akhir penyelidikan dan awal proses pengadilan. Kedua mantan pejabat tersebut, bersama dengan EH (Ketua Panitia Pengadaan) dan RY (Kepala Cabang PT. MB), kini harus mendekam di Rutan Klas 1A Palembang selama 20 hari ke depan.

Angka yang Mencengangkan: Korupsi Ratusan Miliar

Kasus ini berpusat pada skema Kerjasama Bangun Guna Serah yang penuh masalah di Pasar Cinde antara Pemerintah Provinsi dan PT. MB pada periode 2016-2018. Laporan BPKP Sumsel menguak fakta pahit: proyek yang seharusnya menjadi ikon kemajuan kota ini justru merugikan negara sebesar Rp 137.722.947.614,40 (lebih dari Rp 137,7 Miliar)!

“Ini adalah angka yang sangat besar. Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan, tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran persnya.

Satu Buron, Sidang Segera Dimulai

Drama penegakan hukum belum selesai. Kejaksaan masih memburu satu tersangka kunci: AT, Direktur PT. MB, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2025.

Dengan ditahannya empat tersangka utama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang kini tengah tancap gas. Mereka bersiap merampungkan surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Penahanan dua mantan pucuk pimpinan daerah ini mengirimkan pesan keras bahwa era impunitas bagi pelaku korupsi, bahkan di level tertinggi sekalipun, telah berakhir. Publik kini menanti pengungkapan detail skandal yang melibatkan uang negara ratusan miliar ini di meja hijau. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *