Berita  

​Skandal Irigasi Muara Enim: Anggota DPRD & Anak Kandung Diringkus, Uang Suap Rp 1,6 M Disulap Jadi Alphard Putih!

PALEMBANG, IB – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi di awal tahun 2026. Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anak kandungnya, RA, resmi diamankan terkait dugaan kasus gratifikasi dan suap proyek infrastruktur.

​Kasus ini mencuat dari proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, di bawah naungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 7 Miliar tersebut diduga menjadi ladang bancakan bagi para tersangka.

Modus Operani: “Uang Muka” Berujung Mobil Mewah

​Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KT dan RA diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,6 Miliar dari pihak pengusaha (rekanan). Uang panas tersebut merupakan “upeti” terkait pencairan uang muka proyek irigasi tersebut.

​Bukannya digunakan untuk kepentingan masyarakat, uang miliaran rupiah itu justru “dicuci” dengan cara yang cukup mencolok: membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard berwarna putih dengan plat nomor B 2451 KYR.

Penggeledahan Serentak di Tiga Lokasi

​Tak butuh waktu lama bagi tim Kejati Sumsel untuk bergerak. Pada Rabu (18/02), penyidik melakukan penggeledahan maraton di tiga lokasi berbeda untuk mencari bukti tambahan:

  1. ​Kediaman KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Muara Enim.
  2. ​Kediaman KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Muara Enim.
  3. ​Rumah saksi berinisial MH di Jl. Pramuka 4, Kel. Pasar II, Muara Enim.

​Dari operasi tersebut, penyidik menyita mobil Alphard putih yang dimaksud, sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik (handphone), serta surat-surat yang berkaitan erat dengan perkara ini.

​”Saat ini kami telah memeriksa 10 orang saksi. Kami menemukan fakta bahwa uang Rp 1,6 Miliar tersebut langsung dibelikan mobil Alphard putih yang kini sudah kami sita sebagai barang bukti,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Bidik Pejabat Daerah dan Kepala Daerah

​Kejati Sumsel menegaskan bahwa penangkapan KT dan RA hanyalah pintu masuk. Penyidik memberi sinyal kuat bahwa pusaran kasus ini bisa menyeret nama-nama besar lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim.

​”Perkara ini akan terus dikembangkan. Kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak Pemerintah Daerah, termasuk hingga ke level Kepala Daerah,” tegas pihak Kejati.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan agar tidak bermain-main dengan anggaran pembangunan yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat luas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *