Berita  

Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Desa Sako Suban Kec. BHL, Telan Korban Satu Orang Mengalami Luka Bakar Serius: Publik Desak Tindak Tegas Pemilik!

MUBA, INDONESIABERSATU.ID – Kebakaran hebat kembali terjadi di salah satu titik sumur minyak ilegal di wilayah Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (7/7/2025), sekitar pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, lokasi kebakaran berada di lahan diduga milik warga Desa Sako Suban berinisial PLG alias Palung yang sekaligus pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar.

“Kebakaran itu terjadi sore di lahan dan sumur minyak di duga milik Palung, warga Sako Suban,” ungkapnya kepada tim media, Jumat (11/7/2025).

Peristiwa tragis ini diduga menelan korban luka bakar yang serius, warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, berinisial DD alias Dedek, dikabarkan dibawa ke rumah sakit di Jambi untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

“Dalam peristiwa kebakaran sumur minyak kali ini, menimbulkan korban, DD warga Lubuk Bintialo, mengalami luka bakar serius dan kabarnya di bawah ke rumah sakit di Jambi,” ujarnya.

Praktik Ilegal yang Terus Terulang

Insiden ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal drilling yang sudah bertahun-tahun menjamur di Muba.

Publik mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Batang Hari Leko dan Polres Muba, dalam menertibkan aktivitas berbahaya dan ilegal ini.

Pengeboran minyak tanpa izin resmi tidak hanya mengancam keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar, tapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian besar bagi negara.

Pelanggaran Serius terhadap Undang-Undang

Untuk itu, berbagai elemen masyarakat Muba mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Batang Hari Leko dan Polres Muba, agar segera bertindak tegas. Pemilik lahan dan sumur minyak ilegal yang terbakar diduga telah melanggar ketentuan hukum, khususnya:

Pasal 52 dan 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan eksplorasi dan produksi tanpa izin resmi dari pemerintah.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa kegiatan yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Hingga berita ini dirilis, Kapolsek Batang Hari Leko AKP Halim Kesumo, S.H., belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, untuk dimintai konfirmasi.

Desakan Kepada Kapolda dan Kapolres

Gelombang desakan masyarakat kini diarahkan langsung kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi dan Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini. Investigasi menyeluruh dan penindakan tegas terhadap para pelaku serta jaringan ilegal drilling dinilai sangat mendesak.

Gelombang desakan masyarakat kini diarahkan langsung kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi dan Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga untuk segera turun tangan. Masyarakat meminta investigasi menyeluruh guna mengungkap penyebab kebakaran dan mengusut tuntas pelaku serta jaringan di balik praktik illegal drilling tersebut.

Ancaman Nyata dari Ilegal Drilling:

Kerusakan Lingkungan: Pengeboran ilegal mencemari tanah dan air, merusak ekosistem, dan memicu kebakaran serta ledakan.

Kecelakaan Kerja: Peralatan tidak standar meningkatkan risiko luka serius hingga kematian.

Kerugian Negara: Tidak ada setoran pajak maupun royalti, sehingga negara kehilangan potensi pemasukan besar dari sektor migas.

Penegakan Hukum Harus Tegas

Penindakan cepat, tegas, dan tanpa kompromi dinilai menjadi satu-satunya solusi untuk menghentikan praktik tambang minyak ilegal yang telah berlangsung secara terang-terangan di wilayah Muba dan terus memakan korban.

Masyarakat menuntut kehadiran negara untuk melindungi rakyat, lingkungan, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

#StopIlegalDrilling #SelamatkanMuba #TegakkanHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *