Musi banyuasin-Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Peristiwa ini bukan lagi kejadian luar biasa, melainkan pengulangan rutin yang menelanjangi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang beroperasi tanpa izin.
Di kawasan sebelum Simpang Empat, tepatnya di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli Cargill Grup, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 10.45 WIB.
Sumur minyak ilegal milik domo warga Plakat Tinggi, berdasarkan keterangan warga sekitar. Sementara itu, Polsek Keluang, Polres Muba, dan PT Hindoli tak terlihat di lokasi kejadian.
Penyebab pasti kebakaran belum diketahui. Namun, cepatnya api membesar memperkuat dugaan bahwa sumur ilegal tersebut telah lama beroperasi, dengan aktivitas pengeboran dan penampungan minyak mentah yang rawan terbakar.
Api berkobar hebat disertai asap hitam pekat yang membumbung tinggi. Tanpa kehadiran aparat penegak hukum, tanpa garis polisi, dan tanpa alat berat, warga memadamkan api secara manual, dengan air dan menunggu minyak di sumur habis terbakar.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan lokasi kebakaran dengan detail yang ironisnya jauh lebih jelas dibanding pengawasan aparat.
“Lokasinya sebelum simpang empat pintu air 4 Cobra 1. Itu sumur domo warga Plakat Tinggi,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Warga lain mengaku tidak mengetahui penyebab awal kebakaran. Namun saat api terlihat, kondisinya sudah membesar dan sulit dikendalikan.
“Kami tidak tahu penyebabnya. Waktu dilihat, api sudah besar dan asap hitam tinggi,” katanya.
Meski tidak ada korban jiwa, kebakaran tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan sumur minyak ilegal. Yang lebih mencolok, ketiadaan peran negara dan perusahaan kembali menjadi pemandangan tetap di setiap peristiwa serupa.
“Tidak ada ekskavator, tidak ada petugas. Api dipadamkan pakai air, nunggu minyaknya habis,” tambah warga.
Kebakaran ini semakin menegaskan bahwa praktik illegal drilling di Kecamatan Keluang bukan aktivitas sembunyi-sembunyi, melainkan operasi terbuka yang seolah menikmati pembiaran. Sumur ilegal berdiri di atas lahan konsesi perusahaan besar, namun pengawasan dan tanggung jawab tampak ikut menguap bersama asap hitam.
Kini publik kembali menunggu, apakah peristiwa ini akan berujung pada penegakan hukum, atau sekadar menjadi arsip berita tahunan yang berulang tanpa tersangka.
Untuk keberimbangan berita, Tim Liputan telah menghubungi Kapolsek Keluang AKP Moga Gumilang melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/1/2026). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pihak kepolisian. (Ak87/Tim)













