Tak Hadir, DPRD PALI akan Panggil Kembali PT GBS Terkait Tuntutan Elemen Masyarakat Abab Bersatu

Diduga PT GBS Abaikan Panggilan DPRD PALI

PALI  IB- Organisasi Masyarakat (Ormas) Elemen Masyarakat Abab Bersatu (EMAB), mewakili suara dari Masyarakat Prambatan Kecamatan Abab, kecewa dengan Pihak dari PT GBS (Golden Blossom sumatra) atau PT. BOMBA GROUP, yang tidak menghadiri pertemuan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Ormas EMAB bersama Masyarakat Prambatan, diterima langsung oleh Asri AG, SH, M.SI ketua DRPRD, didampingi IIP Fitriansyah, Ubaidillah anggota DPRD kabupaten PALI, senin (28/8/23).

Pertemuan tersebut sekira pukul 14.00 wib, membahas mengenai masalah yang ada di PT GBS atau PT Bomba Group, dengan masyarakat Prambatan Kecamatan Abab.

Akan tetapi Pertemuan tersebut, tidak membuah hasil yang memuaskan, dikarenakan dari kedua Perwakilan Perusahan, tidak hadir dengan tanpa alasan yang tepat.

Ketua EMAB, Erwin Eriza, sangat kecewa terhadap PT GBS yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut, padahal Sudah ada Undangan Resmi dari DPRD PALI.

“Seharusnya pihak manajemen perusahaan, mengindahkan surat yang kami layangkan, seolah – olah, pertemuan ini tidak penting bagi perusahaan, ” tegasnya.

Menurut Erwin Permasalahan ini bermula pada tahun 2004, ketika PT. Golden Blossom Sumatra (GBS) melakukan eksekusi lahan rawa-rawa di wilayah Desa Prambatan seluas ±16.000 hektar untuk ditanam kelapa sawit.

“Yang mana sebelumnya pembukaan lahan diwilayah Desa Prambatan dan Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir diketahui memiliki izin lakasi nomor 691 / KPTS / PERTANAHAN / 2005 yang memberikan kewajiban kepada pemegang Izin lokasi (PT. GBS) tanah seluas ±16.000 diperuntukan Inti 50% dan Plasma 50% Diktum Kedua ayat (1) Keputusan Bupati Muara Enim nomor 691 / KPTS / PERTANAHAN / 2005, Kemudian berdasrkan Sosialisasi PT. Golden Blossom Sumatra pada bulan Juli 2005 bahwa lahan seluas ±16.000 diperuntukan Inti 50% (8.000 Hektar) dan Plasma 50% (8.000 Hektar) serta bersadarkan Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Golden Blossom Sumatra dan Koperasi Mitra GBS aktenotaris nomor 127A bahwa lahan Plasma Ialah perkebunan kelapa sawit lebih kurang seluas 7.127 Hektar dan Inti lebih kurang 7.127 hektar.
Namun yang terjadi pada saat ini Lahan perkebunan kelapa sawit wilayah Desa Prambatan dan Tanjung Kurung seluas ±13.041,4 hektar diperuntukan INTI 7.761.70 Ha dan Plasma Prambatan 3.397.10 Ha dan Tanjung Kurung terlah tercukupi seluas 1.882.60 Hektar sehingga Total Plasma hanya 5.279.20 Hektar terkhusus desa prambatan lahan yang belum diserahkan seluas 1.241 Hektar.
Serta kami juga miminta status KOPERASI MITRA GBS agar menjadi Pengelolaan AKTIF sehingga KOPERASI MITRA GBS tidak terkesan dikendalikan oleh PT, GBS,” Papar Erwin yang biasa di sapa Alung ini.

Sementara itu, Asri AG SH, ketua DPRD kabupaten PALI, akan membuat surat yang kedua kalinya dari DPRD untuk pihak Perusahaan, agar bisa datang di pertemuan antara masyarakat Prambatan melalui Ormas EMAB, dengan PT GBS atau PT Bomba Group.

“Surat pertemuan tersebut, akan resmi dibuat, pada Senin (4/9/23) sekira selesai makan siang, untuk menyelesaikan konflik yang selama ini terjadi, dan seharusnya PT GBS jangan tidak hadir yang kedua kalinya,” jelasnya.

sampai berita ini diterbitkan, Pihak Perusahaan Belum terkonfirmasi. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *