Berita  

Tambang Galian C Diduga Ilegal Milik Oknum DPRD Muba Beroperasi Bebas: Aparat Penegak Hukum Didorong Bertindak Tegas!

Muba, INDONESIABERSATU.ID – Aktivitas pertambangan galian C ilegal kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kali ini, dugaan kuat mengarah pada keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Muba aktif berinisial Boim, yang menjabat di Komisi I. Tambang yang beroperasi tanpa izin ini menimbulkan keresahan masyarakat dan disinyalir merugikan negara.

Lokasi tambang ilegal tersebut berada di Jalan Sekayu-Bandar Jaya Selarai, tepatnya pada koordinat Lat -2.806892, Long 103.84872. Tanah urug hasil penambangan diduga diangkut menggunakan puluhan truk dengan ciri khusus “777” pada kepala mobil. Material ini kemudian ditimbun di Jalan Kolonel Wahid Udin No.254, Kelurahan Serasan Jaya.

Pantauan tim media menunjukkan, puluhan truk hilir mudik setiap hari, mengangkut material tanah yang disinyalir telah mencapai ribuan kubik. Mirisnya, aktivitas masif ini berjalan mulus tanpa pengawasan atau tindakan hukum yang tegas, meskipun kuat dugaan bahwa lokasi tambang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari pemerintah.

Masyarakat sekitar mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ceceran tanah dari truk-truk pengangkut menyebabkan kondisi jalan menjadi kotor, licin, dan membahayakan pengguna jalan lain. Kerusakan infrastruktur dan polusi udara menjadi ancaman nyata bagi warga sekitar.

Saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon WhatsApp pada Rabu (23/7/2025), Boim secara terang-terangan mengakui kepemilikan tambang tersebut.

“Iya benar yang kakak. Sampaikan saja ke kawan-kawan, tanah itu milik kak Boim. Kalau yang nimbun di Serasan Jaya itu cuma ngambil tanahnya ke kita,” jawabnya singkat, mengindikasikan adanya praktik penambangan dan penjualan material ilegal.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Muba melalui Kanit Pidsus belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas pertambangan ilegal ini, memicu pertanyaan besar mengenai keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Ancaman Sanksi dan Pidana yang Mengintai:

Aktivitas pertambangan tanpa izin, seperti yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Muba, jelas melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia dan dapat dijerat dengan sanksi berat, baik pidana maupun denda.

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
  • Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
    Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (3), Pasal 74 ayat (5), atau Pasal 88 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):

  • Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Terutama jika kerusakan lingkungan, seperti jalan kotor/licin, dinilai parah).

Publik mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Muba, untuk segera bertindak tegas. Penyelidikan menyeluruh harus dilakukan untuk membuktikan dugaan pelanggaran hukum ini, menghentikan seluruh aktivitas ilegal, dan menyeret para pelaku ke meja hijau, tanpa memandang status atau jabatan. Keadilan harus ditegakkan demi lingkungan yang lestari dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *