MUBA, IB – Keheningan Desa Pangkalan Bulian mendadak pecah setelah Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko berhasil meringkus MI (26), aktor di balik aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga setempat. Pemuda yang juga merupakan warga Dusun II Desa Pangkalan Bulian ini tak berkutik saat polisi menjemputnya pada Senin pagi (02/02/2026).
Gerak Cepat Tim Reskrim
Menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Batang Hari Leko tidak membuang waktu. Di bawah komando Kanit Reskrim IPTU Agus, tim langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi kunci.
Kapolres Muba melalui Kasi Humas AKP Hutahaean, S.M., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan secara terukur setelah bukti-bukti mengarah kuat kepada tersangka MI.
”Unit Reskrim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah identitas dan keberadaan pelaku dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan di kediamannya,” ungkap AKP Hutahaean.
Modus Operandi: Melompati Pagar di Saat Lengang
Dalam pemeriksaan di Mapolsek Batang Hari Leko, MI mengakui semua perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa motif utamanya adalah memanfaatkan kelengahan korban saat suasana rumah sedang sepi.
- Aksi Pelaku: MI melompati pagar rumah korban dengan sigap.
- Target: Satu unit mesin genset yang berada di teras rumah.
- Kerugian: Korban ditaksir mengalami kerugian materil sebesar Rp1.700.000.
Konsekuensi Hukum
Kini, MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa genset milik korban untuk keperluan persidangan.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan:
- Pasal: 477 ayat (1) Huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
- Status: Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Pesan Kamtibmas: Polres Muba mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan keamanan lingkungan sekitar, terutama saat meninggalkan barang berharga di area terbuka rumah. (Red)













