MUBA, IB — Sebuah video yang memperlihatkan buruknya kualitas pembangunan jalan lingkungan di Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Jalan hasil pengecoran itu dinilai dikerjakan secara asal jadi, jauh dari standar teknis, dan diduga kuat sarat penyimpangan.
Dalam video yang beredar luas, terlihat kondisi jalan beton yang disebut-sebut tidak memenuhi spesifikasi mutu beton K.175 sebagaimana standar pekerjaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Muba. Campuran beton tampak didominasi pasir, nyaris tanpa batu koral, sehingga kualitasnya dipertanyakan sejak awal.
Warga setempat dalam video tersebut secara terbuka mengungkap kejanggalan pekerjaan. Mereka menyebut, sesuai spesifikasi, tebal beton seharusnya 20 sentimeter, namun fakta di lapangan hanya sekitar 1 sentimeter. Selebihnya hanyalah gundukan pasir bercampur tanah dan material lain, tanpa pengadukan semen yang layak.
“Jalan 20 senti di cor sesenti mane akor lah itu, pasirnye bae dak diaduk ikak,” ujar seorang warga dalam bahasa daerah yang menggambarkan kekecewaan mendalam terhadap mutu pekerjaan.
Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, pernyataan tersebut berarti: “Jalan yang seharusnya dicor setebal 20 sentimeter, namun kenyataannya hanya sekitar 1 sentimeter. Pasirnya pun tidak diaduk dengan semen dan air. Tampak mulus di bagian depan, tetapi di bagian akhir kondisinya sangat memprihatinkan.”
Tak heran, warganet dan warga sekitar melabeli proyek tersebut dengan sebutan “proyek asal jadi”, “proyek siluman”, hingga “jalan musiman” karena diyakini tidak akan bertahan lama dan hanya akan menjadi pemborosan anggaran.
Berdasarkan penelusuran pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin, proyek tersebut tercatat dengan nama paket Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun 1, 2, dan 3 Desa Panai. Proyek ini memiliki spesifikasi lebar 3 meter, tebal 0,2 meter dengan mutu beton K.175, pagu anggaran sebesar Rp250.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2025, serta menggunakan metode pengadaan langsung.
Kenyataan di lapangan menunjukkan jurang lebar antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan. Pembangunan jalan di Desa Panai kini menjadi bukti nyata gagalnya Dinas Perkim Muba dan kontraktor pelaksana dalam menjaga kualitas infrastruktur publik. Jalan yang dibangun tak hanya jauh dari standar teknis, tetapi juga tidak layak digunakan masyarakat.
Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat pengabaian spesifikasi teknis dan lemahnya pengawasan. Uang rakyat terkesan dihamburkan untuk proyek bermutu rendah, sementara masyarakat hanya diwarisi jalan rapuh yang berpotensi cepat rusak.
Dinas Perkim Muba tak bisa lagi bersembunyi di balik laporan formal dan klaim serapan anggaran, sementara kontraktor pelaksana tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab hukum dan moral. Persoalan ini menyangkut akuntabilitas, integritas, dan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
Jika pengawasan dan penegakan aturan terus dibiarkan lemah, proyek-proyek infrastruktur hanya akan menjadi ladang basah bagi segelintir pihak, sementara rakyat kembali menjadi korban. Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh, dan menyeret pihak-pihak yang diduga bermain-main dengan uang negara ke proses hukum.
Hingga berita ini dirilis Selasa, (16/12/2025) belum ada keterangan resmi dari Dinas Perkim Muba maupun pihak kontraktor
Sejumlah elemen masyarakat kini secara terbuka mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin untuk melakukan audit mendalam terhadap proyek tersebut. Selain itu, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan jalan lingkungan di Desa Panai. “(Tim Liputan)”.













