MUBA IB – Proses seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2024 disinyalir adanya dugaan unsur permainan.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 349 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK 2024 menetapkan “Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus”.
Namun berbeda hal nya dengan salah satu karyawan di satuan kesehatan kabupaten Musi Banyuasin yang lulus pada tahap I yang berinisial (IF) Perawat Ahli Pertama RSUD Sekayu yang diduga tidak memenuhi syarat.
Pada saat postingan salah satu istagram yang menyatakan bahwa (IF) lulus seleksi PPPK tahap I, tapi sudah berhenti bekerja di puskesmas Balai Agung sejak 1.5 tahun yang lalu.
Tim Awak media langsung meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak Puskesmas Balai Agung kecamatan sekayu kabupaten Musi Banyuasin.
“Untuk (IF) tersebut terakhir bekerja disini juni 2023 dan per bulan juli 2023 tidak memperpanjang kontrak nya lagi” ungkapnya.
Selanjutnya demi keberimbangan berita, awak media langsung mengirimkan surat konfirmasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Kamis, 23 Januari 2023 untuk dimintai keterangan, Namun sayang nya sampai berita ini diterbitkan tidak ada tagapan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin.
Masyarakat juga meminta agar APH dan Bapak Presiden Republik Indonesia segera menindak tegas yang terlibat dalam penerimaan PPPK tahap I yang diduga ada unsur Permainan.(Apri IB/tim)