Demo: Gema Silampari Minta KPU dan Bawaslu Di Audit Penggunaan Dana Hibah Pemkot Lubuklinggau

 

Indonesiabersatu.id Jakarta,

Aliansi perkumpulan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gema Silampari melakukan aksi demonstrasi pada Rabu 11 September 2024 di Gedung KPK Republik Indonesia meminta agar para penyelenggara KPU & Bawaslu Kota Lubuklinggau ini di audit dan diawasi dalam pelaksanaannya, karena menggunakan uang rakyat dana hibah Pemkot Lubuklinggau.

 

Dilantik KPU Kota Lubuklinggau pada 09 Januari 2024 di Jakarta menjadi harapan bagi masyarakat Lubuklinggau agar terciptanya pemilu yang luberjurdil.

 

Tetapi dalam perjalanan kinerja KPU dan Bawaslu Kota Lubuklinggau menjadi sorotan dimana dalam realisasi kerja untuk suksesi pemilu 2024 terdapat banyak isu-isu miring terhadap tahapan-tahapan pemilu yang dirasa.

 

Indikasi bancakan korupsi oleh penyelenggara KPU dan Bawaslu Kota Lubuklinggau, membuat pemberitaan semakin hangat dan perlunya audit investigasi oleh KPK Republik Indonesia.

 

Yang sangat nyata penggunaan anggaran KPU 10 Milyar TA 2023 Pemkot Lubuklinggau menjadi catatan penting terhadap laporan pertanggungjawabannya pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden juga Pemilihan Legislatif.

 

Selain itu Bawaslu Kota Lubuklinggau Menerima realisasi anggaran sebesar 3,4 Milyar pada TA 2023 Pemkot Lubuklinggau, Juga dalam sorotan isue yang harus dikawal.

 

Agar KPK RI dan Kejaksaan turun mengaudit laporan pertanggungjawaban para penyelenggara KPU dan Bawaslu Kota Lubuklinggau.

Pada kontestasi pemilihan kepala daerah yakni gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota tahun 2024

Realisasi anggaran KPU TA 2024 Kota Lubuklinggau sebesar 15 Milyar dan Bawaslu TA 2024 sebesar 5,1 Milyar yang akan digunakan dalam kontestasi pemilukada Kota Lubuklinggau Tahun 2024 harus benar-benar digunakan sebaik-baiknya dan diawasi oleh seluruh instansi terkait dan juga masyarakat.

 

Jangan sampai adanya penyimpangan yang sangat potensial terjadi, Uang rakyat APBD Kota Lubuklinggau tidak boleh disalahgunakan.

Dalam informasi-informasi yang diterima tersebut Koordinator Pusat Gema Silampari, Melalui Bidang Kajian dan Advokasi Hukum Fadil Fitriyansah, S.H

“Menyampaikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggara pemilu adalah kewajiban agar pihak yang berwenang bisa menindak jika terdapat penyelewengan di dalamnya, dalam ketentuan undang-undang realisasi anggaran KPU & Bawaslu 40% pada tahun 2023 dan 60% pada tahun 2024 jadi total keseluruhan anggaran KPU 25 Milyar dan Bawaslu 8,5 Milyar”.

 

Kita menekankan agar KPU dan Bawaslu di Kota Lubuklinggau agar mempunyai kesadaran dan rasionalitas terhadap hal-hal yang berpotensi menjadi temuan dan penyelewengan dana hibah yakni uang rakyat.

Kita menginginkan agar KPK Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia turun ke Kota Lubuklinggau. Agar mendesak jajarannya ikut serta mengaudit dan investigasi karena Gema Silampari meyakini ada indikasi bancakan korupsi di penyelenggara baik KPU dan Bawaslu Kota Lubuklinggau. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *