Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan IB – Dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kini mencuri perhatian publik. Tim kuasa hukum dari BLY Law Firm and Partners, Topan Prabowo, S.H., dan Yunanda Afrija, S.H., M.H., menyatakan tengah menempuh berbagai langkah hukum setelah laporan klien mereka dinilai tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.
Kasus ini bermula dari kecurigaan seorang istri terhadap hubungan tidak wajar antara suaminya dengan seorang ASN berinisial HDN. Indikasi komunikasi intens melalui media sosial sejak pertengahan 2024 memunculkan dugaan perselingkuhan. Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti pada 18 Juni 2025, ketika rekaman percakapan telepon memperlihatkan adanya hubungan terlarang. Dalam rekaman itu, sang suami bahkan mengakui perselingkuhan yang telah berlangsung sebelumnya. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mediasi yang disaksikan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Muratara, dan dituangkan dalam pernyataan tertulis bermaterai sebagai komitmen mengakhiri hubungan tersebut.
Atas dasar temuan tersebut, klien melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN kepada Inspektorat pada 22 September 2025, serta kepada BKPSDM Muratara pada 23 September 2025. Laporan kembali diperbarui pada 23 Januari 2026. Namun, hingga kini, pihak kuasa hukum menilai belum ada tindak lanjut jelas dari pemerintah daerah.
“Seorang ASN terikat pada norma hukum, moral, dan etika jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketika ada laporan masyarakat terkait pelanggaran serius, maka negara wajib hadir untuk menegakkan aturan tersebut,” ujar Topan Prabowo, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, lambannya penanganan laporan ini menimbulkan dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban pelayanan publik. Sementara itu, Yunanda Afrija menegaskan pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Ombudsman Republik Indonesia serta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan adanya pengawasan terhadap proses penegakan disiplin ASN di Muratara.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti begitu saja. Jika pemerintah daerah terus mengabaikan laporan masyarakat, maka kami siap menempuh langkah hukum yang lebih luas, termasuk pengawasan nasional, gugatan PTUN, dan upaya hukum lainnya,” tegas Yunanda.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa klien mereka mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut, terutama karena belum ada kejelasan sikap dari pemerintah daerah. Kasus ini dinilai berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparatur negara serta komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN.
“Ini bukan hanya soal rumah tangga seseorang, tetapi juga soal integritas seorang aparatur negara. ASN harus menjadi contoh moral di tengah masyarakat,” tutup kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan keterangan resmi. (Andy/Tim)













