Musi Banyuasin, INDONESIABERSATU.ID – Aktivitas pengangkutan tanah urug dari galian C yang diduga ilegal milik seorang berinisial Majid, yang juga diketahui sebagai pemilik Depot Bangunan Serumpun, semakin meresahkan masyarakat Musi Banyuasin. Warga mengeluhkan ceceran tanah dari truk pengangkut yang membuat jalan aspal licin dan berbahaya.
Pada Jumat, 11 Juli 2025, puluhan truk pengangkut tanah terpantau melintas bebas di Jalan Terminal Randik, membawa material yang diduga berasal dari penambangan tak berizin. Tanah urug ini ditimbun dalam jumlah ribuan kubik di belakang Ruko Klinik Pratama Serasan Medika, lokasi yang diduga milik Acang, salah satu kontraktor terbesar di Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat dikonfirmasi, Majid membenarkan bahwa tanah urug tersebut adalah miliknya. “Iyo ndo, punya Kando,” ujarnya singkat.
Diduga kuat, material ini berasal dari Desa Teladan, meskipun lokasi pasti penambangannya belum diketahui.
Hingga saat ini, Kanit Pidsus Polres Muba belum memberikan tanggapan terkait maraknya penambangan ilegal, khususnya galian C milik Majid.
Masyarakat dan awak media sangat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Musi Banyuasin dan Polda Sumatera Selatan, segera menindak tegas penambangan liar di Kabupaten Muba yang beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
*TIM LIPUTAN*