MUBA, IB – Proses pendirian dan pembenrtukan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES Merah Putih) di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Sumatera Selatan (SUMSEL) pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, kini menjadi sorotan tajam. Dugaan kuat muncul bahwa pembentukan badan usaha berbasis anggota ini cacat pros niedural dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang hadir dalam acara Pendirian dan pembentukan susunan pengurus Kopdes Merah Putih Bailangu, mengungkapkan ada kejanggalan- kejanggalan.
Mereka menyatakan bahwa pendirian dan pembentukan susunan pengurus koperasi desa tersebut sama sekali tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Padahal, merujuk pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tahapan pendirian dan pembentukan susunan pengurus sebuah koperasi desa, termasuk Kopdes Merah Putih, umumnya wajib diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS). Musyawarah ini memiliki peran sentral sebagai landasan bagi pendirian, pengembangan, hingga revitalisasi koperasi.
Setelah MUSDESUS dilaksanakan dan menghasilkan kesepakatan, langkah selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian oleh Notaris oleh Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Selain itu, berbagai dokumen pendukung lainnya juga dipersyaratkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami heran, kok tiba-tiba ada acara pembentukan koperasi dan menyampaikan susunan pengurus oleh Kades, padahal semestinya Proses awal pendirian Kopdes Merah Putih wajib di gelar dulu MUSDESUS dan itu berarti melibatkan BPD dalam membuat keputusan bersama,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pada Kamis (15/5/2025).
Dengan tidak melibatkan BPD dalam proses awal pendirian Kopdes Merah Putih Bailangu ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legitimasi dan keabsahan koperasi tersebut.
Mengingat BPD merupakan representasi masyarakat desa dan memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, keterlibatan mereka dalam pembentukan badan usaha yang menyangkut kepentingan masyarakat luas seharusnya menjadi sebuah keharusan.
Dugaan pelanggaran prosedur ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari serta dapat menghambat tujuan mulia pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan program Presiden ini, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bailangu.
Pendirian ataupun pembentukan susunan pengurus dan dan operasional Kopdes Merah Putih diatur oleh beberapa peraturan utama, diantaranya:
1. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025:
Inpres ini menjadi landasan utama percepatan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih. Inpres ini mengarahkan langkah-langkah komprehensif dan terintegrasi dari berbagai kementerian dan lembaga untuk mencapai target tersebut. Pendanaan berasal dari APBN, APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan sumber lain yang sah.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021:
PP ini mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Aturan ini memberikan kerangka hukum yang lebih luas terkait operasional koperahsi secara umum, termasuk Kopdes Merah Putih.
3.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021:
PP ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kopdes Merah Putih dapat terintegrasi dengan BUMDes, sehingga perlu memperhatikan regulasi ini.
4. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025:
Perpres ini terkait Rencana Pebgmbangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Pembentukan Kopdes Merah Putih selaras dengan tujuan dan sasaran RPJMN.
5. Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi:
SE ini memberikan tata cara dan pedoman teknis pembentukan Kopdes Merah Putih, termasuk tahapan dan waktu pelaksanaan. SE ini juga mengatur pengintegrasian koperasi desa yang sudah ada jika dinilai sehat dan sesuai tujuan program.
6. Peraturan Menteri Koperasi:
Peraturan ini memberikan detail teknis terkait dokumen dan prosedur pembentukan koperasi, termasuk Kopdes Merah Putih. Contohnya, aturan ini mencakup persyaratan dokumen seperti berita acara rapat pendirian, akta pendirian, dan surat rekomendasi dari kepala desa.
Pembentukan Kopdes Merah Putih diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pemahaman yang baik terhadap regulasi ini sangat penting bagi keberhasilan program pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi. Penting sekali untuk selalu merujuk pada peraturan terbaru dan pedoman teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Begitupun dalam hal pembentukan susunan pengurus Kopdes Merah Putih tidak diatur dalam satu peraturan khusus, melainkan merujuk pada beberapa peraturan yang saling berkaitan, diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
UU ini merupakan landasan hukum utama bagi seluruh koperasi di Indonesia, termasuk Kopdes Merah Putih. UU ini mengatur prinsip-prinsip dasar koperasi, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme pengambilan keputusan.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
PP ini memberikan kerangka hukum yang lebih rinci terkait operasional koperasi, termasuk pemilihan dan tugas pengurus.
3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM:
Peraturan menteri ini memberikan pedoman teknis lebih detail terkait prosedur pemilihan, persyaratan, dan tanggung jawab pengurus koperasi. Peraturan ini bisa bervariasi dari waktu ke waktu, sehingga penting untuk merujuk pada peraturan terbaru.
4. Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi dan UKM: SE ini seringkali dikeluarkan untuk memberikan arahan dan pedoman spesifik terkait program-program koperasi, termasuk Kopdes Merah Putih. SE ini dapat memberikan petunjuk teknis yang lebih praktis dalam pelaksanaan pembentukan pengurus
5. Peraturan Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa perangkat desa, BPD (Badan Perwakilan Desa), dan keluarga Kepala Desa tidak boleh menjadi pengurus inti Koperasi.
Prosedur Pemilihan Pengurus:
Secara umum, proses pemilihan pengurus Kopdes Merah Putih tak jauh beda dengan pendiriannya, diawali dengan Musyawarah Desa Khusus. Musyawarah ini bertujuan untuk memilih calon pengurus dan pengawas, menetapkan jenis usaha, dan menentukan besaran simpanan anggota. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pendirian. Selanjutnya, Akta Pendirian Koperasi dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), yang memuat susunan pengurus dan pengawas yang terpilih.
Adapun Persyaratan Pengurus biasanya mencakup hal-hal seperti:
– Warga desa yang aktif dan memiliki integritas.
– Memiliki pemahaman dasar tentang manajemen koperasi.
– Tidak memiliki konflik kepentingan.
– Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat tertentu.
Pada kesimpulannya, Pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih merupakan proses yang diatur secara ketat untuk memastikan pengelolaan yang baik dan akuntabel. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat penting bagi keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya. Penting untuk selalu merujuk pada peraturan dan pedoman teknis terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kejanggalan ini tidak hanya berhenti pada proses pendirian Kopdes Merah Putih Bailangu, begitu juga dalam pembentukan kepengurusan juga disinyalir dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) tanpa melalui mekanisme pemilihan pengurus koperasi yang seharusnya dilakukan secara umum dan transparan,” demikian di jelaskannya kepada Tim liputan.
“Lebih ironis lagi, susunan pengurus koperasi ini diduga sarat akan praktik nepotisme. Kepala Desa Bailangu tercatat menduduki posisi sebagai Pengawas dalam struktur koperasi. Sementara itu, menantunya Halistya Lestari
ditunjuk sebagai Bendahara dan istrinya tercatat sebagai anggota koperasi,”ungkapnya dalam melanjutkan keterangannya.
Menurutnya, Kepengurusan yang didominasi oleh lingkaran keluarga Kades ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan yang berpotensi menghambat tujuan koperasi untuk memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat Desa Bailangu secara luas. Sebaliknya, banyak pihak ini khawatir koperasi justru akan lebih mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kepengurusan suatu organisasi semacam ini akan menimbulkan konflik kepentingan yang berpotensi koperasi tidak berdampak kepada kepentingan masyarakat dan bukan tidak mungkin lebih mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepentingan warga,”ujarnya.
Dugaan cacat prosedural dalam pembentukan susunan pengurus Kopdes Merah Putih Bailangu kental dengan praktik nepotisme, tentu hal itu jauh dari akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan organisasi masyarakat di tingkat desa.
“Saya berharap Kepada pihak yang berwenang untuk membatalkan, baik pendirian Kopdes Merah Putih Bailangu maupun kepengurusannya karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, masa main tunjuk-tunjuk saja memang koperasi tersebut milik pribadi kades,” tegasnya.
Masyarakat Bailangu berharap pihak-pihak terkait dapat segera melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai dengan peraturan yang berlaku demi terwujudnya tata kelola koperasi yang sehat dan bermanfaat bagi seluruh warga desa.
Untuk keberimbangan berita Tim Liputan meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Bailangu Ali Sodikin melalui pesan singkat whatsappnya mengatakan membenarkan ada menantunya sebagai Bendahara di Kopdes Merah Putih Bailangu, akan tetapi itu sifatnya hanya sementara karena selama ini belum ada yang berminat.
“Memang menantu aku tu utk pengurus sementaro,.kareno kami sudah berupaya mencari org utk pengurus,.cuman blm ado yg mendaftarkan diri,.sedangkan kopdes merah putih segera di bentuk,.maka nya kami msk ke menantu ku,.na kalau ado yg minat jd pengurus penganti nyo,.dio segera di suruh mengundurkan diri,.kareno memang sebenar nyo dari awal menantu aku tu idak pulok minat,.apo lg ado kritikan semacam ini,.sudah aku suruh segera mengundurkan diri,” Kata Ali Sodikin memberikan konfirmasinya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/5/2025).
“Kami sudah melibatkan BPD dan anggota BPD hadir, apo lg yg salah,.cuman caro BPD bae ado yg dtg ado yg idak,.sedangkan sudah kami undang mereka tu,.apo.lg kurang,.ini kan utk kepentingan desa bukan utk kepentingan pribadi atau golongan,.ngapo mereka ado yg tdk hadir,.kito ado bukti nyo undangan nyo dan daftar hadir nyo dokumentasi nyo dll,” tambahnya dalam memberikan keterangan.
“(Tim Liputan)”.