Tulang Bawang IB – Seorang suami laporkan mantan istri siri nya ke polsek menggala.diduga Memalsukan berkas dan tanda tangan di buku nikah pada hari jumat,(17/11/23)
Seorang suami yang bernama,Nopendi Pratama warga melaporkan mantan istri siri nya kepada pihak berwajib dikarnakan dugaan pemalsuan tanda tangan dan berkas untuk mengurus buku nikah di kantor KUA menggala tanpa sepengetahuan pelapor.
Diketahui mantan istri pelapor tersebut berinisial DRA warga jalan cemara menggala selatan kabupaten tulang bawang.
”Menurut pelapor kronologis dugaan pemalsuan tanda tangan dan berkas tesebut diketahui saat pelapor hendak membuat surat keterangan pelaporan kehilangan AKTE CERAI dengan istri pertamanya namun saat berada di polsek pelapor kaget dikarenakan dalam data tersebut pelapor sudah menikah dengan istri siri nya DRA dan telah memiliki buku nikah dan tercatat dalam disdukcapil, Kemudian pelapor melakukan pengecekan ke disdukcapil tulang bawang dan ditemukan nama pelapor namun dengan alamat tempat tinggal yang berbeda dan staf disdukcapil kebingungan dan mengarahkan pelapor untuk mengecek keaslian data tetsebut ke kantor KUA, Lalu pelapor mendatangi kantor KUA kecamatan menggala untuk mempertanyakan tentang pernikahan tersebut sesampainya disana staf KUA menunjukkan dokumen akta pernikahan baru dengan sodara DRA tersebut dan menunjukkan akte cerai asli pelapor dengan istri pertama yang membuat pelapor bingung mengapa akta cerai tersebut sudah ada di kantor KUA sedangkan diketahui surat tersebut telah hilang”.
Nopendi melanjutkan, Kemudian saat saya berada dikantor KUA kecamatan menggala tersebut saya bertemu dengan penggulu yang ada di akte nikah saya tersebut yang berinisial FTR kemudian saya bertanya ke beliau apakah bapak pernah minikahkan saya dengan DRA dan penghulu tersebut menjawab tidak pernah disitulah menambah kecurigaan pelapor bahwa tanda tangan dan berkas untuk pembuatan akta nikah tersebut diduga telah di palsukan oleh istri siri nya tersebut yang berinisial DRA .
”Kemudian pelapor melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan berkas terbebut ke polsek menggala dengan no laporan Nomor : LP/B/52/XI/2023/SPKT/Polsek Menggala/PolresTulangBawang/Polda Lampung pada tanggal 17 November 2023”.
Pelapor meminta kepada pihak berwajib untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut dan segerah di proses sesuai hukuman yang berlaku di Indonesia,Ujar Noven. (dedi IB)