Berita  

Tindak Tegas Kejahatan Jalanan, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas di Batanghari Leko

MUBA, IB — Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga. Aksi kriminal tersebut terjadi di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko, pada Kamis (1/10/2026) dini hari.

​Kapolsek Batanghari Leko, IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Minggu (11/10/2026).

​”Berdasarkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulpikri, S.H., M.H., C.PHR., bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar IPTU Agum.

​Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil dikantongi. Polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku berinisial D.I. (27) dan M. (46). Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial A berhasil melارikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

​Aksi pencurian ini bermula sekitar pukul 03.00 WIB, ketika para pelaku menyusup masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping kanan. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir di dalam rumah dengan cara merusak bagian stang kendaraan.

​Suara keributan dari aksi pelaku membuat korban terbangun. Menyadari aksinya kepergok, salah satu pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke leher korban sambil merampas kunci sepeda motor.

​Meski dalam ancaman, korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku keluar rumah dan mengunci pintu. Namun, para pelaku kembali membobol masuk melalui jendela yang sama. Korban yang terdesak akhirnya memilih keluar rumah untuk menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga.

​Tak lama kemudian, rekan pelaku datang mengendarai sepeda motor dan kembali mengancam anak korban dengan senjata tajam agar mau membukakan kunci kendaraan tersebut. Setelah berhasil menguasai motor korban, para pelaku langsung melarikan diri.

​Barang Bukti Diamankan
​Di hadapan penyidik, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Batanghari Leko untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi satu bilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat, satu unit sepeda motor Honda BeAT Sporty DLX, serta satu unit sepeda motor Honda BeAT berwarna ungu tanpa nomor polisi.

​Imbauan Kepolisian
​Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Batanghari Leko mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah dan kendaraan, terutama saat malam hari. Jangan ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal Anda,” tutup IPTU Agum.

​(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *