MUSI BANYUASIN,IB– Menegaskan komitmen terhadap pelayanan Kepolisian yang humanis dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, Polsek Tungkal Jaya, Polres Musi Banyuasin (Muba), melaksanakan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap para tahanan dengan melibatkan tim medis Puskesmas Peninggalan.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan tetap terpantau sekaligus menjamin terpenuhinya hak mendapatkan pelayanan medis yang layak selama menjalani proses hukum.
Kapolsek Tungkal Jaya, IPDA M.H. Thamrin, A.Md., S.H., menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan tahanan merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada setiap orang yang berada dalam pengawasan institusi Polri.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan aspek kemanusiaan. Setiap orang, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum sebagai tahanan, tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
“Pelayanan kesehatan bagi tahanan merupakan bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab kami. Walaupun seseorang sedang menjalani proses hukum, hak-hak dasarnya, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan, harus tetap diperhatikan,” tegas Kapolsek dalam keterangannya kepada Wartawan, Kamis (5/11/2026).
Senada dengan itu, Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, IPDA Pantri Musgantara, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan secara berkala sangat penting untuk mengetahui kondisi fisik para tahanan serta mendeteksi sejak dini apabila ditemukan keluhan atau gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan medis.
Ia menjelaskan, keterlibatan tenaga kesehatan dari Puskesmas Peninggalan menjadi bentuk sinergi dalam memastikan pelayanan kesehatan terhadap tahanan berjalan sesuai kebutuhan medis.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Tungkal Jaya berupaya menciptakan lingkungan ruang tahanan yang lebih terpantau, dengan tetap memperhatikan standar pelayanan, keamanan, serta kesehatan para tahanan.
Langkah ini sekaligus mencerminkan bahwa profesionalisme kepolisian tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap dan menangani perkara, tetapi juga dari kemampuan memberikan perlindungan serta memperlakukan setiap orang secara manusiawi.
Penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi nilai-nilai kemanusiaan tidak boleh dilepaskan. Sebab, siapa pun yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara layak dan bermartabat. (AK87)













