Berita  

Diduga Abaikan Kehormatan Simbol Negara, Batching Plant HK SIS di Muba Biarkan Bendera Merah Putih Robek Berkibar

MUBA, IB – Pemandangan yang diduga mencederai kehormatan simbol negara terlihat di lokasi Batching Plant milik HK SIS, subkontraktor PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Di fasilitas operasional pengadukan beton yang berlokasi di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Bendera Merah Putih dibiarkan berkibar dalam kondisi robek parah dan kusam.

​Pantauan langsung di lapangan pada Rabu (29/7/2026) merekam fakta jelas bahwa kain Bendera Negara yang mengudara di pos operasional tersebut sudah tak utuh. Bagian ujung bendera tampak sobek besar hingga serabut kainnya terurai lepas, namun tetap dinaikkan dan dibiarkan melambai oleh pihak pengelola.

​Sikap pembiaran ini menuai kritik pedas dari masyarakat dan aktivis lokal. Sebagai entitas bisnis yang menjalankan aktivitas operasional pendukung proyek negara, HK SIS terkesan acuh dan membelakangi nilai-nilai penghormatan terhadap Bendera Negara.

Dugaan Melanggar Aturan dan Berpotensi Sanksi Pidana

​Pengibaran bendera dalam kondisi rusak dan robek merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan secara eksplisit melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

​Aturan hukum tersebut juga memuat sanksi tegas dalam Pasal 67 huruf b, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi rusak atau robek dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Muba Didesak Turun Tangan

​Pemandangan bendera robek di area proyek bernilai besar ini dinilai sangat ironis dan merendahkan wibawa simbol negara di ruang publik.

​Saat sedang berada di lokasi, tim gabungan media mencoba meminta konfirmasi secara langsung. Namun, salah satu pekerja operasional menyebutkan pihak Humas atau Manager sedang istirahat dan keluar.

​Elemen masyarakat mendesak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Jaya, Polres Muba, serta instansi terkait di Pemkab Musi Banyuasin untuk segera memanggil dan menindak tegas pimpinan Batching Plant HK SIS. Penegakan aturan ini dinilai penting agar memberikan efek jera dan memastikan seluruh badan usaha di wilayah Musi Banyuasin menghormati lambang negara.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HK SIS maupun penanggung jawab lapangan belum memberikan keterangan resmi terkait pengibaran bendera robek tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *