Direktur PT Petro Muba Alergi Terhadap Wartawan

MUBA indonesiabersatu.id- Pemimpin yang baik adalah Pemimpin yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu BUMD di Daerah Kabupaten Musi banyuasin Provinsi sumatra selatan, yaitu PT Petro Muba.

 

Hal itu terbukti ketika wartawan media online Trcnews.id dan sejumlah awak media yang melakukan konfirmasi melalui akun Whatsappnya, terkait dengan angkat angkut minyak hasil penambang tradisional biasanya dari sumur di tampung di storage yang ada di babat toman tapi kenyataan nya di lapangan tidak seperti itu, bahkan di angkut langsung dari sumur ke Babat Kukui.

 

Kemudian, wartawan mencoba konfirmasi lagi terkait aset daerah Eks Kilang Muba yang berada di kelurahan Babat Toman sekarang di jadikan tempat penampungan hasil tambang minyak tradisional, apakah itu bagian dari pada PT Petro Muba juga ? soalnya di saat wartawan datang ke lokasi tempat Eks kilang muba tersebut sekarang sudah jadi tempat penampungan minyak hasil penambang tradisional (Ilegal Driling).

 

Padahal keberadaan media yang sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.

 

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan informasi yang cerdas, bijaksana dan bersih.

 

Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja Badan usaha milik daerah (BUMD), sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan maupun masyarakat itu sendiri.

 

Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Hal ini diduga telah dilanggar oleh oknum Direktur PT Petro Muba.

 

Menurut pengakuan dari beberapa wartawan yang melakukan konfirmasi melalui akun WhatsApp pada hari kamis (6/2/2023) kemarin, oknum Direktur PT Petro Muba terkesan alergi dan tidak bersahabat. Pasalnya, beberapa wartawan sudah beberapa kali konfirmasi dari akun WhatsApp nya tapi tidak pernah di jawab,

Heriansyah salah satu wartawan dari media buana Merdeka.id mengaku prihatin terhadap sikap direktur PT Petro Muba, tersebut yang dinilai alergi kepada media. Tentu ini akan menjadi kurang baik, sikap seperti ini bagi Pemkab muba. Karena ini dapat mempengaruhi juga pada media dalam menyajikan pemberitaan nanti.

“Kami hanya ingin konfirmasi terkait storage dan Eks kilang muba tapi sikap Direktur PT Petro Muba terkesan menghindar,” ungkap Heriansyah

Sementara itu, Riyansyah Putra SH Pimpinan Media Jembatanrakyat.id Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan yang menyimpang,” tegas Riyansyah Putra SH sebagai wartawan Jembatanrakyat.id.

Riyansyah Putra SH mengungkapkan, padahal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Jadi kalau ada pejabat BUMD ataupun kepala dinas yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua. Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah atau BUMD yang ada di kabupaten Musi Banyuasin selama ini,” jelas Riyan.

“Justru kalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program-program yang dijalankan, itu malah bagus. Sehingga masyarakat tahu bagaimana kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) Muba,” tandasnya.

Di tempat terpisah Ketua Umum ormas Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Muba Kurnaidi, Menyayangkan apabila ada pihak” yang berkopenten tidak mau melayani wartawan di saat konfirmasi terhadap dirinya karena sesuai dengan undang undang no 18 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) seharusnya layani saja wartawan yang ingin konfirmasi guna keseimbangan berita kalau selalu menghidar dari wartawan atau yang di sebut alergi tethadap wartawan ini perlu di pertanyakan, bukan tidak mungkin ada sesuatu yang di tutupi katanya.

Sampai berita ini di tayangkan direktur PT Petro muba khadaffi SE belum ada Jawaban. (andy/TIM)Petro Muba Alergi Terhadap Wartawan

MUBA indonesiabersatu.id- Pemimpin yang baik adalah Pemimpin yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu BUMD di Daerah Kabupaten Musi banyuasin Provinsi sumatra selatan, yaitu PT Petro Muba.

Hal itu terbukti ketika wartawan media online Trcnews.id dan sejumlah awak media yang melakukan konfirmasi melalui akun Whatsappnya, terkait dengan angkat angkut minyak hasil penambang tradisional biasanya dari sumur di tampung di storage yang ada di babat toman tapi kenyataan nya di lapangan tidak seperti itu, bahkan di angkut langsung dari sumur ke Babat Kukui.

Kemudian, wartawan mencoba konfirmasi lagi terkait aset daerah Eks Kilang Muba yang berada di kelurahan Babat Toman sekarang di jadikan tempat penampungan hasil tambang minyak tradisional, apakah itu bagian dari pada PT Petro Muba juga ? soalnya di saat wartawan datang ke lokasi tempat Eks kilang muba tersebut sekarang sudah jadi tempat penampungan minyak hasil penambang tradisional (Ilegal Driling).

Padahal keberadaan media yang sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan informasi yang cerdas, bijaksana dan bersih.

Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja Badan usaha milik daerah (BUMD), sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan maupun masyarakat itu sendiri.

Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Hal ini diduga telah dilanggar oleh oknum Direktur PT Petro Muba.

Menurut pengakuan dari beberapa wartawan yang melakukan konfirmasi melalui akun WhatsApp pada hari kamis (6/2/2023) kemarin, oknum Direktur PT Petro Muba terkesan alergi dan tidak bersahabat. Pasalnya, beberapa wartawan sudah beberapa kali konfirmasi dari akun WhatsApp nya tapi tidak pernah di jawab,

Heriansyah salah satu wartawan dari media buana Merdeka.id mengaku prihatin terhadap sikap direktur PT Petro Muba, tersebut yang dinilai alergi kepada media. Tentu ini akan menjadi kurang baik, sikap seperti ini bagi Pemkab muba. Karena ini dapat mempengaruhi juga pada media dalam menyajikan pemberitaan nanti.

“Kami hanya ingin konfirmasi terkait storage dan Eks kilang muba tapi sikap Direktur PT Petro Muba terkesan menghindar,” ungkap Heriansyah

Sementara itu, Riyansyah Putra SH Pimpinan Media Jembatanrakyat.id Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan yang menyimpang,” tegas Riyansyah Putra SH sebagai wartawan Jembatanrakyat.id.

Riyansyah Putra SH mengungkapkan, padahal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Jadi kalau ada pejabat BUMD ataupun kepala dinas yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua. Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah atau BUMD yang ada di kabupaten Musi Banyuasin selama ini,” jelas Riyan.

“Justru kalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program-program yang dijalankan, itu malah bagus. Sehingga masyarakat tahu bagaimana kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) Muba,” tandasnya.

Di tempat terpisah Ketua Umum ormas Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Muba Kurnaidi, Menyayangkan apabila ada pihak” yang berkopenten tidak mau melayani wartawan di saat konfirmasi terhadap dirinya karena sesuai dengan undang undang no 18 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) seharusnya layani saja wartawan yang ingin konfirmasi guna keseimbangan berita kalau selalu menghidar dari wartawan atau yang di sebut alergi tethadap wartawan ini perlu di pertanyakan, bukan tidak mungkin ada sesuatu yang di tutupi katanya.

Sampai berita ini di tayangkan direktur PT Petro muba khadaffi SE belum ada Jawaban. (andy/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *