Indonesiabersatu.id Lubuklinggau
Berderet larangan membatasi gerak Aparatur Sipil Negara (ASN) bersinggungan dengan urusan politik dalam gelaran Pemilu 2024. Sekadar mengunggah (posting), membagikan (share), berkomentar, atau menyukai (like) postingan kampanye politik di media sosial termasuk larangan. ASN juga pantang berfoto yang menunjukkan atau memeragakan keberpihakan kepada parpol atau calon.
Ini malah akun resmi dinas Kominfo lubuklinggau mengeshare atau mengunggah salah satu calon walikota, seakan mengarahkan masyarakat untuk memilih dan menguntungkan salah satu calon. Postingan di akun Facebook Diskominfo Lubuklinggau, pada Minggu 08-09-2024.
“Dengan adanya postingan ini, kuat dugaan kami jika dinas tersebut tidak netral dan tidak mencerminkan instansi pemerintah yang netral.”
Oknum ASN saja itu tidak di perbolehkan ini malah instansi pemerintah yang melakukan itu, tolong pada pemangku kebijakan agar sesegera mungkin ambil tindakan.
Dengan kejadian ini, bisa kita simpulkan jika didalam instansi Kominfo itu sendiri bahkan secara terang-terangan menentukan dukungan dan menggiring opini. Saya minta dengan tegas copot kadis kominfo, ujar Ilham palesta.
Sementara itu PJ walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa mengatakan, Besok saya panggil Kepala dinas Diskominfo. Ujarnya
Terpisah awak media mengkonfirmasi plt kepala dinas Kominfo, Minso “Aku selusuri dulu dengan admin nyo, admin yang salah upload. Tapi lah di hapus.” Singkat pesannya.