Indonesiabersatu.id LUBUKLINGGAU – KPU Lubuklinggau telah melaksanakan rapat pleno tentang Perubahan atas keputusan KPU Lubuklinggau nomor 242 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Lubuklinggau dalam pemilihan umum 2024.Sabtu(7/9/2024).
Rapat Pleno tersebut dihadiri seluruh Komisioner KPU Lubuklinggau dan memutuskan pergantian H Rodi Wijaya ke Winasta Ayu Duri sebagai anggota DPRD Kota Lubuklinggau Terpilih dari Partai Golkar Dapil Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dan Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
Komisioner KPU Lubuklinggau Andri Affandi ketika diwawancara awak media menjelaskan rapat pleno ini membahas pergantian anggota DPRD Terpilih H Rodi Wijaya yang mengundurkan diri maju pilkada Kota Lubuklinggau.
“Calon pengganti nantinya yang meraih suara terbanyak kedua di Partai Golkar Dapil 4 Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dan 2 yakni Winasta Ayu Duri,”ungkap Andri.
Ia menambahkan keputusan yang mereka ambil ini, berdasarkan surat pengunduran diri H Rodi Wijaya sebagai anggota DPRD terpilih dan Surat pemberitahuan Partai Golkar terkait Rodi Wijaya maju Pilkada dan mengundurkan diri sebagai calih. Dan berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 dan pasal 32. Bahwa anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus mundur jika maju Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati Walikota/Wakil Walikota.
“Proses ini kami jalani sesuai dengan hasil konsultasi ke KPU Provinsi dan kami juga sudah melakukan klarifikasi dengan bersangkutan yang dimandatkan kepada pengurus partai bersangkutan,” beber Andri.
Ketika dikonfirmasi perihal pleno tersebut, Ketua KPU Lubuklinggau Aspin Dodi membenarkan rapat pleno dan dihadiri seluruh komisioner yang mengagendakan untuk mengganti dewan terpilih, dari Partai Golkar Rodi Wijaya.
“Karena yang bersangkutan maju sebagai bakal calon sebagai mana aturan harus mengundurkan diri dan sudah dilakukan klarifikasi dan dijawab Pengurus Golkar benar adanya. Mengingat proses pelantikan akhri bulan ini,” tambah Dodi.
Selanjutnya pihak KPU Lubuklinggau akan menyerahkan hasil pleno ini ke Sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau sebagai acuan untuk pelantikan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau.
“Nama pengganti ini segera kami serahkan ke Sekwan sebagai acuan untuk pelantikan anggota DPRD nanti,” pungkasnya. (*)