Indonesiabersatu.id Mura – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Jum’at (01/03/2024).
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel beserta jajarannya, atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini, dan untuk masa mendatang dapat lebih ditingkatkan.
Serta atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Sebagai bentuk komitmen Pemkab Mura, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah.
“Maka kami dari Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, “kata Bupati.
Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah berusaha menyusun Laporan Keuangan ini sesuai dengan ketentuan yang ada, harapannya mudah-mudahan nantinya Kabupaten Musi Rawas dapat kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke sembilan kalinya atau yang ke delapan kalinya secara berturut-turut.
Seperti yang diketahui, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel telah berkenan melaksanakan pemeriksaan Interim selama 25 hari yakni, sejak 28 Januari sampai dengan 21 Februari 2024. Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023.
Turut Hadir Sekda Musi Rawas, Asisten Administrasi Umum dan Keuangan, Kepala Inspektorat, Sekwan Musi Rawas, Kaban BPKAD, Kaban Bina Marga dan Kadis Kominfo Musi Rawas. -adv